Pemkab Manokwari Matangkan Naskah Akademik Raperda Bantuan Kesehatan untuk Warga Non-JKN ‎

MANOKWARI, cahayapapua.id- Pemerintah Kabupaten Manokwari tengah mematangkan pembahasan mengenai naskah akademik dan pembobotan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang mengatur bantuan kesehatan bagi warga Manokwari yang belum terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

‎Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari, Marthen Rantetampang menjelaskan bahwa penyusunan naskah akademik telah melalui tahapan pembobotan terakhir dan kini menunggu proses konsultasi ke Pemerintah Provinsi Papua Barat sebelum dibahas bersama DPRD.

‎“Naskah akademiknya sudah disiapkan. Kemarin kita sudah lakukan pembobotan terakhir, tinggal tim yang akan menyusun naskahnya sesuai hasil pembobotan itu. Setelah semuanya klir di daerah, baru kita konsultasikan ke Pemprov. Setelah disetujui di sana, baru akan dibawa ke DPR,” jelas Marthen kepada media di Manokwari, Selas (21/10/2023)

‎Menurutnya, saat ini pembahasan terakhir masih berada di bagian hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Manokwari. Setelah itu, dokumen akan dikonsultasikan ke tingkat provinsi untuk mendapatkan penilaian lanjutan.

‎“Sekarang tinggal menunggu kesiapan panitia untuk ke provinsi. Di sana nanti akan dilakukan pembobotan lagi sebelum diajukan ke DPR. Setelah disetujui, baru turun kembali ke kabupaten,” tambahnya.

‎Terkait substansi dari raperda tersebut, Kepala Dinas Kesehatan menyebutkan bahwa fokus utamanya adalah memberikan jaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Manokwari yang belum terdaftar dalam JKN, terutama bagi warga ber-KTP Manokwari.

‎“Kalau yang dijamin secara gratis itu semua pelayanan dasar sudah di-cover oleh JKN. Nah, perda ini akan mengatur hal-hal yang belum dijamin oleh JKN. Misalnya bagi masyarakat yang tidak terdaftar di JKN tetapi ber-KTP Manokwari, mereka tetap akan dibantu oleh pemerintah daerah,” terangnya.

‎Ia menambahkan, kebijakan ini sejalan dengan semangat program Papua Barat Sehat, namun dengan cakupan yang lebih luas karena tidak hanya menyasar orang asli Papua, melainkan seluruh masyarakat Kabupaten Manokwari.

‎“Kalau di Papua Barat itu mungkin lebih dominan pada rujukan khusus untuk orang asli Papua. Sedangkan di Manokwari ini sifatnya lebih umum, untuk seluruh masyarakat Manokwari,” pungkasnya.

‎Dengan langkah ini, Pemkab Manokwari berharap kehadiran perda tersebut dapat memperkuat sistem perlindungan sosial di bidang kesehatan dan memastikan tidak ada warga daerah ini yang tertinggal dalam akses pelayanan kesehatan dasar.

PSR-CP