Wabup Mugiyono Ajak Warga Patuhi Larangan Miras demi Natal dan Tahun Baru Kondusif

MANOKWARI, cahayapapua.id- Pemerintah Kabupaten Manokwari menindaklanjuti imbauan Gubernur Papua Barat terkait larangan penjualan minuman beralkohol pada 25 Desember 2025 sebagai langkah menjaga kenyamanan dan ketenangan umat dalam menjalankan ibadah Natal.

Wakil Bupati Manokwari, H. Mugiyono, mengajak seluruh masyarakat, termasuk penjual dan pembeli, untuk menahan diri demi menciptakan suasana yang aman, tertib, dan damai selama perayaan Natal hingga Tahun Baru.

“Kami mengajak seluruh masyarakat, termasuk penjual dan pembeli, untuk menahan diri demi menjaga ketentraman, keamanan, dan kedamaian selama perayaan Natal hingga Tahun Baru,” ujar Mugiyono kepada media di Manokwari, Rabu (24/12025) malam.

Ia menegaskan, konsumsi minuman beralkohol kerap memicu gangguan keamanan dan ketertiban yang berdampak pada kenyamanan masyarakat secara luas, sehingga perlu dicegah secara bersama-sama.

Pemda juga menekankan pentingnya mematuhi imbauan Gubernur Papua Barat agar tidak menjual, membeli, maupun mengonsumsi minuman keras mulai 25 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026.

Mugiyono mengingatkan bahwa meskipun penjualan minuman keras legal telah diatur secara ketat melalui peraturan daerah, peredaran minuman keras ilegal masih menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.

“Dan sementara untuk penertiban terhadap miras ilegal akan dilakukan sesuai jadwal pada tahun mendatang, ” Katanya

Pemerintah berharap kesadaran para penjual minuman keras legal untuk sementara menahan aktivitas penjualan sebagai bentuk penghormatan terhadap imbauan tersebut, guna menghindari potensi gangguan, kecelakaan, serta situasi yang dapat mengurangi rasa aman masyarakat.

Wabup Mugiyono menambahkan bahwa seluruh pengaturan dan imbauan ini diberlakukan untuk mengantisipasi risiko yang tidak diinginkan serta menjaga keselamatan bersama, sehingga perayaan Natal dan Tahun Baru dapat berlangsung meriah, namun tetap tenang, tertib, dan terkendali.

 

PSR-CP