Kantor Pertanahan Manokwari Laksanakan Redistribusi 500 Bidang Tanah 2024

MANOKWARI, cahayapapua.id – Kantor Pertanahan Manokwari mendapat tugas melaksanakan Program Strategis Nasional (PSN) berupa redistribusi 500 bidang tanah di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, pada 2024 ini.

Kepala Kantor Pertanahan Manokwari, Subur Maksun, mengatakan redistribusi tanah tahun ini akan dilakukan pada lokasi-lokasi yang baru mendapat pelepasan kawasan hutan.

“Sebenarnya ada banyak PSN dari Kementerian ATR/BPN, tetapi untuk di Manokwari kita mendapat PSN berupa pembuatan 500 sertifikat redistribusi tanah,” kata Subur awak media di Manokwari, Selasa (21/5/2024).

Dia menjelaskan pada 2017 pemerintah pusat telah memerintahkan beberapa instansi untuk melakukan inventarisasi dan identifikasi penguasaan tanah yang berada dalam kawasan hutan melalui Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017.

Dari inventarisasi itu, di Manokwari terdapat 1.800 hektare bidang tanah yang mendapat SK pelepasan kawasan hutan yang tersebar di 50 kampung dari beberapa distrik.

“Jadi, lokasi-lokasi yang sudah memiliki SK pelepasan kawasan hutan itu kemudian kami bantu dengan membuat sertifikasi redistribusi tanah gratis secara bertahap. Tahun ini kami menerima tugas untuk 500 sertifikat tanah,” katanya.

Dia menyampaikan di Distrik Masni sudah ada dua desa yang sudah pasti akan dilakukan sertifikasi redistribusi tanah, yaitu Desa Merejemeg dan Desa Wamfoura.

“Hanya saja, kami masih berupaya melakukan tambahan di dua desa yang memiliki lokasi pelepasan kawasan hutan, yaitu Desa Kaironi di Distrik Sidey atau Kelurahan Sowi di Distrik Manokwari Selatan,” bebernya.

Subur juga menambahkan proses redistribusi tanah di Manokwari berbeda dengan daerah lain. Di daerah lain di Indonesia, setelah ada SK pelepasan kawasan hutan, proses redistribusi tanah langsung bisa dilakukan. Sementara di Manokwari, meskipun sudah ada SK pelepasan kawasan hutan, pihaknya masih harus memperhatikan pemilik tanah adat.

“Di Manokwari sasaran redistribusi tanah terbatas pada masyarakat lokal yang mendiami lokasi pelepasan kawasan hutan sehingga banyak bersinggungan dengan tanah adat,” ungkapnya. (PUTRI)

 

PSR – CP