MANOKWARI, cahayapapua.id- Kantor Pertanahan (Kantan) Manokwari menerbitkan 725 sertifikat elektronik. Kantah menargetkan, ke depan ada sedikitnya 84.000 sertifikat analog yang akan diubah jadi sertifikat elektronik.
Penerbitan sertifikat elektronik dikakukan setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Papua Barat resmi menetapkan digitalisasi pelayanan seluruh Kantah yang jadi wilayah kerjanya pada 17 Juli 2024.
Kepala Kantah Manokwari Subur Maksun mengatakan sertifikat elektronik yang diterbitkan merupakan sertifikat milik pemerintah, masyarakat, maupun perusahaan swasta.
“Sebagian besar milik masyarakat, untuk instansi pemerintah yang vertikal dan TNI, kita sudah terbitkan sertifikat untuk sembilan bidang tanah,” kata Subur saat dijumpai awak media, Selasa (8/10/2024).
Ia menyampaikan bahwa Kantah Manokwari tidak hanya menerbitkan sertifikat elektronik, melainkan telah memproses 4.722 pra sertifikat elektronik.
Sertifikat pra elektronik merupakan sertifikat model lama atau analog yang data-datanya dipersiapkan menjadi sertifikat elektronik, sehingga lebih memudahkan masyarakat yang akan beralih ke sertifikat elektronik
“Dalam hal ini, bidang tanah yang dibuat pra sertifikat elektronik adalah bidang tanah yang sudah memiliki kejelasan siapa pemiliknya, letaknya dimana dan berapa luasnya. Bidang tanah tersebut juga sudah diukur oleh petugas dari Kantor Pertanahan, ” Ujarnya.
Subur menjelaskan saat ini Kantah Manokwari sudah menerbitkan sertifikat analog berjumlah 84 ribu sertifikat, dan nantinya semua harus berubah jadi sertifikat elektronik.
“Karena itu menjadi strategi kita yang mana secara bertahap dibuat pra sertifikat elektronik,” jelasnya.
Subur menambahkan, pihaknya terus melaksanakan sosialisasi agar banyak masyarakat yang mengetahui apa itu sertifikat elektronik, karena ke depan sertifikat tanah sepenuhnya akan berbentuk elektronik atau digital.
“Namun saat ini BPN menerbitkan sertifikat tanah elektronik secara fisik. Kemudian sertifikat itu berbeda dengan bentuk sebelumnya, sertifikat tanah sekarang hanya dicetak satu lembar tapi sudah terdata secara elektronik atau digital, ” ungkap Subur.
Sementara itu, bagi Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sertifikat elektronik sangat memudahkan mereka karena pembuatan sertifikat elektronik prosesnya sangat cepat.
PSR-CP
