Bawaslu Manokwari Temukan Pelanggaran Netralitas ASN saat Kampanye 

MANOKWARI, cahayapapua.id- Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manokwari mengungkapkan adanya penemuan beberapa pelanggaran terkait netralitas ASN, saat masa kampanye

“Memang sejauh ini banyak informasi yang kami terima dari masyarakat terkait dengan pelanggaran saat kampanye, namu itu tidak secara resmi, sehingga kami akan lakukan penelusuran terlebih dahulu, ” Kata Samsuddin Renuat di Manokwari, Rabu (9/10/2024)

Samsuddin mengatakan dugaan pelanggaran netralitas ASN ini melibatkan sejumlah pejabat publik diantaranya salah satu Kepala dinas di Pemda Manokwari, salah satu Kabid di Pemda Manokwari, juga kepala distrik dan satu kepala kampung.

Menurutnya secara mekanismenya pada saat informasi awal diterima, Bawaslu akan melakukan penelusuran terkait dengan dugaan pelanggaran yang didapati tersebut

“Jadi setelah penelusuran itu, kami meminta keterangan juga klasifikasi kepada terlapor. Selanjutnya akan diadakan rapat pleno pimpinan untuk melihat pelanggarannya,”tuturnya.

Selain itu, Bawaslu akan melakukan kajian, pembahasan dan di tindaklanjuti kemudian dinaikan ke Gakumdu untuk proses. Setelahnya akan melihat apakah dia dalam bentuk pelanggaran kode etik, disiplin atau pidana.

“Kalau kode etik itu dilakukan oleh ASN, maka Bawaslu dalam hal kajian itu kemudian menyampaikan rekomendasi ke Kemenpan-RB yang selanjutnya akan dikaji untuk sanksi ringan atau berat,”pungkasnya.

Sedangkan untuk yang disiplin atau pidana itu akan langsung di proses di Gakumdu untuk melakukan pembahasan.

 

 

PSR-CP