MANOKWARI, cahayapapua.id- Komisi II DPRK Manokwari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau Hearing dengan sejumlah OPD Teknis pada kamis, (20/3/2025).
Hal ini dilakukan dalam upaya menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) di kabupaten Manokwari.
Hearing tersebut dipimpin langsung oleh Wakil ketua II DPRK, Johani Brian Makatita didampingi ketua Komisi II, Yusak Yusanto Sayori dan anggota Siswanto, Muslimin, Masrawi Ariyanto, Patrick Yauw Meyer, Aswadi, Helena Sari Murid, dan Blandina Theodora Rumsayor.
Wakil ketua II DPRK Manokwari, Johani Brian Makatita menyampaikan Pihaknya bersama 13 OPD teknis membahas terkait optimalisasi peningkatan PAD di Kabupaten Manokwari. Dimana capaian PAD di akhir bulan Maret, berdasarkan dengan pengalaman tahun lalu capaian PAD turun jauh dari target yang ditetapkan sehingga tahun ini komisi B bersinergi dengan 13 OPD pemungut yang ada di Kabupaten Manokwari untuk menggenjot PAD.
“Sehingga tahun ini kami Komisi B bersinergi dengan 13 OPD untuk membahas sejumlah strategi dan mekanisme- mekanisme penarikan yang tepat sehingga capain PAD bisa digenjot untuk mencapai target di pertengahan tahunan ini” ujar Makatita.
Ia mengatakan dari hasil rapat dengar pendapat pihaknya menemukan titik terang dan strategi yang disampaikan langsung oleh masing-masing OPD.
“Oleh karena itu, sinergitas sangat diharapkan dari semua pihak kedepannya guna memaksimalkan capaian PAD dengan melakukan inovasi- inovasi salah satunya adalah jemput bola. Melalui inovasi ini, kita juga akan melakukan pengawasan yang baik sehingga pelaksanaannya berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, “ucapnya
Makatita juga mengakui adanya penurunan capaian PAD sebelumnya diakibatkan oleh beberapa faktor diantaranya karena kurangnya koordinasi dan kerjasama antar OPD terkait dengan retribusi dan pelayanan serta OPD pemungut (teknis) kurang inovasi ditambah lagi dengan tahun pemilu dan masa transisi jabatan di DPRK.
Lanjutnya, target PAD untuk tahun 2025 tetapkan sebesar Rp.153 miliar dimana target tersebut mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya di tahun 2024 yakni sebesar Rp.145 Miliar.
Makatita menyebut, dengan adanya Perda nomor 5 tahun 2023 tentang Retribusi dan pajak yang telah ditetapkan di tahun sebelumnya sangat membantu dan menunjang dalam meningkatkan PAD dan berharap Bapenda sebagai Badan Teknis pengelolah memaksimalkan sosialisasi perda tersebut kepada masyarakat.
Sementara itu Ketua Komisi II DPRK Manokwari, Yusak Yusanto Sayori berharap semua OPD teknis harus mengoptimalkan PAD dan meminimalisir kebocoran-kebocoran yang ada terutama dalam hal pembayaran yang dilakukan dalam bentuk tunai.
“Kita berharap agar transaksi pembayaran/transfer dilakukan melalui aplikasi online yang telah disiapkan dan para OPD pemungut mampu menggali potensi sumber daya pendapatan lainnya yang bisa menjadikan unit pendapatan bagi pemerintah daerah” harap Yusak.
Ia mengungkapkan bahwa saat ini Pemda Manokwari telah bekerjasama dengan Bank Papua dalam hal pembayaran retribusi dan pajak dan juga sementara melakukan koordinasi dengan Bank lainnya yang bersedia menerima transaksi tersebut.
Selain itu, guna memperkuat hasil dari rapat tersebut pihaknya bersama komisi III akan melakukan rapat kembali guna membahas perda terkait retribusi dan pajak.
Pihaknya berharap dengan adanya kebijakan efisiensi oleh pemerintah pusat kerjasama dan sinergitas semua OPD bersama DPRK untuk bersama menggenjot atau menaikkan PAD sangat.
PSR-CP
