DPRK Manokwari Minta Penutupan Dapur MBG Tak Hentikan Hak Anak atas Makanan Bergizi

MANOKWARI, cahayapapua.id- Penutupan sementara sejumlah dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Manokwari akibat pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) berdampak langsung pada terhentinya distribusi makanan di sejumlah sekolah penerima manfaat. Kondisi ini juga menjadi sorotan dalam hearing terbuka DPRK Manokwari bersama Badan Gizi Nasional (BGN), koordinator wilayah MBG Manokwari, SPPG, yayasan pengelola dapur, serta pihak sekolah, Selasa (20/1/2026).

DPRK Manokwari menegaskan bahwa penutupan dapur sebagai sanksi atas pelanggaran SOP mulai dari keterlambatan distribusi, pengelolaan makanan yang tidak sesuai standar, hingga temuan makanan tidak layak konsumsi memang perlu dilakukan. Namun, sanksi tersebut dinilai tidak boleh berujung pada terputusnya hak anak-anak untuk menerima makanan bergizi.

Wakil Ketua I DPRK Manokwari, Suryati, menegaskan bahwa anak-anak menjadi pihak paling dirugikan ketika dapur ditutup tanpa solusi pengganti yang jelas.

“Program ini adalah program Presiden dan menyangkut hak anak. Tidak boleh terhambat satu hari pun hanya karena persoalan di tingkat pelaksana,” tegasnya.

Ia juga menyoroti lemahnya mitigasi saat sanksi dijatuhkan. Sejumlah sekolah yang sebelumnya menerima manfaat MBG hingga kini belum kembali mendapatkan distribusi makanan. Kondisi tersebut dinilai sebagai kegagalan perencanaan teknis dan koordinasi.

DPRK mencatat masih ada penerima manfaat yang belum menerima MBG hingga saat ini, di antaranya sekolah YAPIS yang sejak 11 Januari belum mendapatkan penyaluran, serta persoalan distribusi di SMA Negeri 2 Manokwari pasca kejadian luar biasa (KLB).

Senada dengan itu, Wakil Ketua II DPRK Manokwari, Johani Brian Makatita, menegaskan bahwa ketegasan dalam penegakan SOP harus tetap dijalankan, namun tidak boleh mengorbankan anak-anak.

“Setiap pelanggaran harus diberi sanksi. Tetapi jangan sampai akibat kelalaian pelaksana, anak-anak justru terputus makanannya. Evaluasi harus dilakukan secara berjenjang, kontinu, dan konsisten,” ujarnya.

Menanggapi sorotan DPRK, Kepala Regional BGN Papua Barat, Erika Vionita Werinusa, mengakui bahwa penutupan dapur merupakan konsekuensi atas pelanggaran SOP yang tidak dapat ditoleransi, termasuk keterlambatan distribusi, keterbatasan armada, serta pelanggaran disiplin di dapur.

Terkait keterlambatan penyaluran MBG di SD YAPIS, Erika menjelaskan kendala terjadi pada proses aktivasi akun virtual. Meski dana telah tersedia, proses persetujuan memerlukan waktu karena melibatkan dua pihak, yakni PIC yayasan sebagai maker dan Kepala SPPG/SPBD sebagai approver.

“Hingga saat ini akun masih berstatus virtual. Kami terus melakukan tindak lanjut ke BGN pusat dan memohon maaf kepada penerima manfaat atas keterlambatan ini,” ujarnya.

Sementara itu, penyaluran MBG di SMA Negeri 2 Manokwari belum dapat dilakukan karena dapur yang melayani sekolah tersebut dihentikan sementara menyusul adanya KLB. Untuk dapat kembali beroperasi, pengelola dapur diwajibkan memenuhi empat persyaratan, yakni Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dari Dinas Kesehatan, chef bersertifikat, sertifikat halal, serta surat pernyataan kelayakan dari Dinas Kesehatan Kabupaten.

Saat ini, dapur di Jalan Baru yakni dapur yang melayani SMA Negeri 2, masih terkendala penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi sehingga belum dapat dioperasikan kembali. Upaya pengalihan distribusi ke dapur lain juga tidak memungkinkan karena kapasitas dapur yang tersedia telah mendekati batas maksimal sesuai petunjuk teknis.

“Sesuai aturan teknis dari pusat, satu dapur hanya boleh melayani maksimal 2.500 penerima manfaat sesuai SOP,” pungkas Erika.

BGN juga menyoroti adanya dapur yang telah dibangun namun tidak dapat beroperasi akibat kendala administrasi, termasuk keterlambatan pembaruan data di portal resmi BGN hingga status dapur dikeluarkan dari sistem.

“Semua dapur wajib melalui proses pendaftaran dan verifikasi resmi. Tidak dibenarkan membangun dan beroperasi di luar sistem,” tegasnya.

Sebagai penutup, BGN menegaskan bahwa jumlah penerima manfaat ditentukan berdasarkan kapasitas dapur, bukan jumlah sekolah, dengan batas maksimal 2.500 penerima manfaat sesuai SOP, mencakup siswa, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Evaluasi akan terus dilakukan agar pelaksanaan program MBG di Manokwari berjalan tertib, aman, dan sesuai standar.

 

PSR-CP