Jawab Pandangan Fraksi DPRK, Pemkab Manokwari Perkuat Komitmen RPJPD-RPJMD Berkelanjutan

MANOKWARI, cahayapapua.id- Pemerintah Kabupaten Manokwari menegaskan komitmennya menjaga konsistensi dan keberlanjutan arah pembangunan daerah melalui penyusunan RPJPD Kabupaten Manokwari Tahun 2025-2045 dan RPJMD Tahun 2025-2029.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Bupati Manokwari, H. Mugiyono, saat menyampaikan jawaban Pemda atas pandangan Gabungan Fraksi DPR Kabupaten Manokwari dalam Rapat Paripurna Masa Sidang I Tahun 2025-2026, Selasa (30/12/2025).

Wakil Bupati menyampaikan apresiasi atas pandangan, saran, dan catatan strategis Gabungan Fraksi yang dinilai sebagai wujud fungsi pengawasan sekaligus kemitraan strategis DPRK dengan pemerintah daerah dalam memastikan pembangunan berjalan terarah, terukur, dan berpihak kepada masyarakat.

Menanggapi pandangan terkait visi RPJPD, Pemerintah Kabupaten Manokwari menegaskan bahwa RPJPD merupakan dokumen strategis penentu arah transformasi pembangunan daerah selama 20 tahun. RPJPD 2025-2045 dirancang sebagai dokumen induk lintas generasi dan lintas kepemimpinan yang menjadi rujukan utama penyusunan RPJMD lima tahunan secara konsisten dan berkelanjutan.

Dokumen tersebut disusun selaras dengan RPJPN dan RPJMN 2025-2045 serta RPJPD Provinsi Papua Barat, sehingga berfungsi sebagai instrumen pengikat kebijakan untuk mencegah deviasi arah pembangunan.

Terkait misi kemandirian ekonomi dan fiskal, Wakil Bupati menegaskan bahwa penempatan misi ekonomi sebagai prioritas utama didasarkan pada kondisi riil fiskal daerah. Strategi jangka panjang mencakup penguatan sektor unggulan berbasis potensi lokal, peningkatan nilai tambah melalui hilirisasi dan penguatan UMKM, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah, serta pengurangan ketergantungan terhadap transfer pusat secara bertahap dan realistis.

Menanggapi isu stunting, Pemerintah Kabupaten Manokwari menegaskan bahwa stunting diposisikan sebagai isu strategis pembangunan sumber daya manusia jangka panjang.

Penanganannya dilakukan secara terintegrasi melalui program gizi spesifik dan sensitif lintas perangkat daerah, penguatan peran kampung dan distrik, pemanfaatan dana otonomi khusus Papua secara tepat sasaran, serta penguatan sistem monitoring dan evaluasi berbasis data.

Pada aspek tata kelola pemerintahan, Wakil Bupati menegaskan bahwa reformasi birokrasi dan digitalisasi layanan publik menjadi agenda struktural RPJPD. Agenda tersebut diwujudkan melalui penguatan sistem pemerintahan berbasis elektronik, integrasi layanan publik, penyederhanaan prosedur, peningkatan transparansi, serta peningkatan kapasitas aparatur sipil negara secara berkelanjutan.

Menjawab pandangan terkait RPJMD 2025-2029, Pemerintah Kabupaten Manokwari menyampaikan bahwa dokumen tersebut disusun berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 serta diselaraskan dengan RPJMN, RPD, dan kebijakan Pemerintah Provinsi Papua Barat sejak tahap awal perencanaan.

Strategi peningkatan PAD difokuskan pada intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi, perbaikan sistem pemungutan berbasis digital, optimalisasi pengelolaan aset daerah, serta penguatan peran BUMD secara profesional dan akuntabel, dengan proyeksi yang disusun secara realistis.

Terkait kesenjangan wilayah dan infrastruktur, RPJMD mengadopsi pendekatan pembangunan kewilayahan berbasis kebutuhan riil dengan prioritas pada kampung tertinggal, peningkatan akses layanan dasar, serta pembangunan infrastruktur pendukung mobilitas ekonomi dan pelayanan publik sesuai kapasitas fiskal daerah.

Menutup penyampaiannya, Wakil Bupati Manokwari menegaskan bahwa seluruh pandangan dan catatan Gabungan Fraksi DPRK diterima sebagai masukan strategis dan akan menjadi dasar penyempurnaan Raperda RPJPD dan RPJMD pada tahap pembahasan selanjutnya.

 

PSR-CP