DPRK Manokwari Minta Kepastian Status Honorer Kesehatan di Tengah Polemik Anggaran ‎

MANOKWARI, cahayapapua.id- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK Manokwari) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab Manokwari) kembali menggelar rapat koordinasi guna membahas nasib tenaga honorer kesehatan yang tidak lagi aktif bekerja akibat tidak tersedianya anggaran gaji dalam APBD.

‎Rapat yang berlangsung di Ruang VIP DPRK Manokwari, Rabu (25/2/2026), dipimpin Wakil Ketua IV DPRK Manokwari Daniel Mandacan, didampingi Wakil Ketua I Suriyati Faisal dan Wakil Ketua II Joarni B. Makatita, serta dihadiri sejumlah anggota dewan.

‎Dari pihak eksekutif, hadir Sekretaris Daerah Manokwari bersama pimpinan OPD terkait, di antaranya Bappeda, BKPSDM, BPKAD, Inspektorat, dan Dinas Kesehatan. Pertemuan tersebut juga melibatkan Kejaksaan Negeri Manokwari, BKN Regional Papua Barat, serta Ombudsman Papua Barat.

‎Dalam rapat tersebut, DPRK menegaskan perlunya sikap tegas dan solusi konkret dari pemerintah daerah terkait dinamika yang terjadi di Dinas Kesehatan, khususnya menyangkut tenaga honorer yang tidak menerima gaji karena tidak dianggarkan dalam APBD.

‎DPRK menilai persoalan tersebut harus menjadi evaluasi bagi seluruh OPD di lingkungan Pemkab Manokwari agar lebih cermat dan tidak gegabah dalam menerbitkan kebijakan atau surat yang berdampak langsung pada status serta hak tenaga honorer.

‎Selain itu, DPRK mendesak pemerintah daerah segera menerbitkan surat resmi yang menjelaskan status tenaga honorer di Kabupaten Manokwari guna memberikan kepastian administrasi dan hukum bagi para tenaga non-ASN.

‎DPRK juga menekankan pentingnya penataan ulang tenaga honorer secara menyeluruh, termasuk mendorong pengangkatan mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), agar persoalan serupa tidak terus berulang.

‎Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Manokwari, Yan Ayomi, menegaskan bahwa tenaga honorer tidak dirumahkan. Mereka yang masih ingin bekerja dipersilakan tetap menjalankan tugas, sementara yang memilih tidak bekerja juga tidak dikenakan sanksi, sembari menunggu kebijakan kepala daerah serta pembagian Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD.

‎Sekda menambahkan, formasi sebanyak 906 pegawai yang telah disiapkan diharapkan dapat menjawab kebutuhan tenaga kesehatan ke depan.

 

PSR-CP