MANOKWARI, cahayapapua.id- DPRK Manokwari mendorong evaluasi terhadap surat edaran Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari terkait penataan tenaga honorer, menyusul berbagai keluhan yang disampaikan para tenaga honorer, khususnya di puskesmas.
Dorongan tersebut disampaikan dalam hearing Komisi IV DPRK Manokwari bersama Sekretaris Daerah Manokwari, Yan Ayomi, serta Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari, Marthen Rantetampang, beserta jajarannya, Jumat (20/2/2026).
Wakil Ketua III DPRK Manokwari, Daniel Mandacan, mengatakan hearing dilakukan menyusul terbitnya surat edaran Dinas Kesehatan tertanggal 8 Januari 2026 yang berdampak pada tenaga honorer di Dinas Kesehatan maupun 16 puskesmas di wilayah Manokwari.
“Hari ini kami melakukan hearing dengan Dinas Kesehatan untuk memperjuangkan hak-hak tenaga honorer, khususnya yang bertugas di 16 puskesmas,” ujarnya.
Menurut Daniel, Komisi IV DPRK menerima berbagai keluhan tenaga honorer, terutama yang bertugas di wilayah terpencil, di mana pelayanan kesehatan masih sangat bergantung pada tenaga honorer.
“Kami melihat di puskesmas, terutama di daerah terpencil, sebagian besar tenaga pelayanan adalah honorer. Karena itu kami memperjuangkan kejelasan nasib mereka ke depan,” katanya.
Komisi IV DPRK Manokwari juga meminta agar surat edaran Kepala Dinas Kesehatan tersebut dicabut sementara, sambil menunggu keputusan resmi Bupati Manokwari terkait kelanjutan status tenaga honorer.
“Kami minta surat edaran itu dicabut dulu sambil menunggu keputusan Bupati. Karena itu, hearing hari ini kami skorsing,” jelas Daniel.
Ia menambahkan, DPRK Manokwari akan memanggil sejumlah instansi terkait, di antaranya Bappeda, BPKAD, serta Inspektorat Provinsi, untuk membahas hak-hak tenaga honorer sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Besok kami akan duduk bersama semua pihak agar pembahasan ini tidak bertentangan dengan aturan pusat, sehingga ketika honorer bertanya, kami bisa menjelaskan sesuai regulasi,” pungkasnya.
PSR-CP
