DPRK Manokwari Dorong Evaluasi Surat Edaran Penataan Honorer Dinkes

MANOKWARI, cahayapapua.id- DPRK Manokwari mendorong evaluasi terhadap surat edaran Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari terkait penataan tenaga honorer, menyusul berbagai keluhan yang disampaikan para tenaga honorer, khususnya di puskesmas.

‎Dorongan tersebut disampaikan dalam hearing Komisi IV DPRK Manokwari bersama Sekretaris Daerah Manokwari, Yan Ayomi, serta Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari, Marthen Rantetampang, beserta jajarannya, Jumat (20/2/2026).

‎Wakil Ketua III DPRK Manokwari, Daniel Mandacan, mengatakan hearing dilakukan menyusul terbitnya surat edaran Dinas Kesehatan tertanggal 8 Januari 2026 yang berdampak pada tenaga honorer di Dinas Kesehatan maupun 16 puskesmas di wilayah Manokwari.

‎“Hari ini kami melakukan hearing dengan Dinas Kesehatan untuk memperjuangkan hak-hak tenaga honorer, khususnya yang bertugas di 16 puskesmas,” ujarnya.

‎Menurut Daniel, Komisi IV DPRK menerima berbagai keluhan tenaga honorer, terutama yang bertugas di wilayah terpencil, di mana pelayanan kesehatan masih sangat bergantung pada tenaga honorer.

‎“Kami melihat di puskesmas, terutama di daerah terpencil, sebagian besar tenaga pelayanan adalah honorer. Karena itu kami memperjuangkan kejelasan nasib mereka ke depan,” katanya.

‎Komisi IV DPRK Manokwari juga meminta agar surat edaran Kepala Dinas Kesehatan tersebut dicabut sementara, sambil menunggu keputusan resmi Bupati Manokwari terkait kelanjutan status tenaga honorer.

‎“Kami minta surat edaran itu dicabut dulu sambil menunggu keputusan Bupati. Karena itu, hearing hari ini kami skorsing,” jelas Daniel.

‎Ia menambahkan, DPRK Manokwari akan memanggil sejumlah instansi terkait, di antaranya Bappeda, BPKAD, serta Inspektorat Provinsi, untuk membahas hak-hak tenaga honorer sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

‎“Besok kami akan duduk bersama semua pihak agar pembahasan ini tidak bertentangan dengan aturan pusat, sehingga ketika honorer bertanya, kami bisa menjelaskan sesuai regulasi,” pungkasnya.

 

PSR-CP