MANOKWARI, cahayapapua.id- Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari menegaskan tidak ada kebijakan pemberhentian maupun perumahan tenaga honorer dalam surat edaran yang dikeluarkan. Penegasan tersebut disampaikan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Manokwari, Marthen Rantetampang, usai mengikuti hearing bersama Komisi IV DPRK Manokwari, Jumat (20/2/2026).
Ia mengatakan hearing digelar untuk membahas penataan tenaga honorer yang terdampak kebijakan nasional.
“Saya berharap semua pihak bisa memahami. DPR dan pemerintah tentu sudah memikirkan solusi, namun keputusannya kita tunggu bersama. Yang jelas, tidak ada jalan keluar untuk menitipkan gaji honor di rekening mana pun karena kebijakan ini berlaku secara nasional,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penganggaran dan penggajian tenaga honorer berakhir pada 31 Desember 2025 sesuai SK Bupati. Dalam sistem SIPD dan SIKD, setelah 2025 pos belanja gaji honorer tidak lagi tersedia.
Meski demikian, sumber pembiayaan lain masih dimungkinkan, khususnya di puskesmas melalui dana JKN dan BOK.
“Di puskesmas masih ada JKN dan BOK. Yang mau bertahan silakan bekerja karena kami masih membutuhkan mereka,” katanya.
Marthen menegaskan, untuk surat edaran Dinas Kesehatan hanya bertujuan mempertegas penyampaian arahan Bupati oleh kepala puskesmas, tanpa memuat ketentuan pemberhentian.
“Tidak ada bahasa pemberhentian. Surat itu hanya mempertegas agar kepala puskesmas menyampaikan arahan Bupati kepada tenaga honorer. Jadi yang mau bekerja silakan lanjut, yang tidak nyaman silakan mengambil keputusan,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, jumlah tenaga honorer di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari saat ini tercatat sebanyak 228 orang, terdiri dari 69 tenaga kesehatan (nakes) dan sisanya tenaga non-kesehatan.
“Seluruh tenaga ini dibutuhkan dalam pelayanan. Untuk menggaji 228 honorer dibutuhkan anggaran kurang lebih Rp4 miliar,” ungkapnya.
Menanggapi usulan DPRK agar tenaga honorer dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau CPNS, Marthen menyampaikan bahwa hal tersebut sepenuhnya bergantung pada kebijakan pemerintah pusat.
“Jika pemerintah pusat membuka ruang bagi honorer yang terdaftar dalam database untuk diangkat menjadi PPPK atau CPNS, tentu daerah siap menjalankan. Dukungan DPR juga sangat baik untuk mempercepat penyelesaian masalah ini,” tuturnya
Ia menambahkan, proses pengangkatan harus tetap mempertimbangkan batas usia serta ketersediaan formasi. Ke depan, pemerintah daerah juga tidak akan lagi menambah tenaga honorer baru.
Hearing tersebut diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi dan langkah strategis guna memberikan kepastian serta solusi terbaik bagi tenaga honorer di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari.
PSR-CP
