Golkar Pending SK Penunjukan Suriyati Sebagai Wakil Ketua DPRD Manokwari

MANOKWARI, cahayapapua.id- Pelantikan legislator Partai Golkar, Suriyati sebagai Wakil Ketua DPRD Manokwari tertunda, Rabu kemarin (6/11/2024). Penundaan ini menyusul penolakan sejumlah pihak atas penunjukan Suriyati sebagai Wakil Ketua DPRD oleh Partai Golkar.

Rabu kemarin, sekelompok massa berunjuk rasa di Sekretariat Golkar Papua Barat. Mereka menolak Suriyati sebagai Wakil Ketua DPRD.

Massa meminta Partai Golkar agar menunjuk legislator dari unsur orang asli Papua (OAP) di posisi wakil ketua. Polemik ini kemudian direspons Partai Golkar dengan menunda pelantikan Suriyati.

Dalam pelantikan unsur pimpinan DPRD kemarin, hanya tiga nama yang disebutkan yaitu, Jhoni Muid dari PDIP sebagai Ketua DPRD Manokwari, Jhoani Makatita dari Partai Gerindra dan Daniel Mandacan dari unsur jalur pengangkatan otsus, masing masing sebagai Wakil Ketua.

Sementara sesuai dengan SK DPP Partai Golkar Nomor 8-398/DPP/GOLKAR/X/2024, tentang penetapan pimpinan DPRK Kabupaten Manokwari, sudah memutuskan Suriyati sebagai sebagai wakil ketua.

Jhoni Muid mengakui dalam pelantikan pimpinan DPR Kabupaten Manokwari, masih kurang satu dari Partai Golkar.

“Sehingga kami berikan kepada golkar untuk penyelesaian masalah internal. Setelah itu kami juga menunggu informasi selanjutnya untuk kemudian memproses pelantikan wakil ketua DPRK definitif dari Golkar,” tuturnya.

Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Manokwari, Haryono May, terkait Perwakilan dari Partai Golkar yang tidak ikut dilantik itu, dirinya akan melakukan pertemuan terlebih dahulu bersama internal terkait dengan langkah-langkah yang diambil. Partai Golkar kata Haryono akan menggodok ulang kepausan itu.

“Jadi dinamika ini yang kemudian setalah kita melakukan pertemuan internal partai kemudia itu baru kita bisa lanjutkan dengan pelantikannya, ” pungkasnya.

Sementara itu, Anggota DPRK Manokwari, Suriyati yang juga hadir dalam pelantikan pimpinan DPR Kabupaten Manokwari mengatakan memang sudah ada keputusan dari DPP Partai Golkar, namun masih ada mekanisme juga administrasi yang harus dilakukan oleh sekretariat Dewan.

“Memang SK kita itu datangnya terlambat dibandingkan dengan tiga pimpinan yang sudah dilantik ini. Dan selanjutnya saya mengikuti proses yang ada,” ucapnya.

Ia menjelaskan, terkait dengan permasalahan ini pihaknya akan mengadakan rapat kembali, kemudian mencari solusi dan tetap menghargai keputusan DPP Partai Golkar dan juga akan menghargai apa yang nanti menjadi keputusan partai itu sendiri.

“Selain sebagai anggota DPRK Manokwari, saya juga adalah pengurus DPD Partai Golkar Papua Barat. Nantinya, kami akan mengadakan pertemuan kembali terkait dengan personal ini,” ujarnya.

Ia menyampaikan, dalam proses administratif pada saat SK sudah diterbitkan dari DPP itu harus ditindaklanjuti oleh DPD Partai Golkar Manokwari untuk kemudian mengajukan SK tersebut ke Sekwan, yang akan meneruskan ke Biro Hukum Provinsi Papua Barat untuk penerbitan SK Gubernur.

“Memang prosesnya itu ada, yang mana pada saat SK datang itu seharusnya kita bikin pengajuan kepada sekwan dan kita ini memang terlambat dan ini semua masih proses,” tutupnya.

 

PSR-CP