‎Kanwil Kemenkum Pabar Serahkan 49 Sertifikat Merek kepada Pelaku Usaha

MANOKWARI, cahayapapua.id- Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Papua Barat menyerahkan 49 Sertifikat Merek kepada pelaku usaha dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Papua Barat.

‎Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Papua Barat, Piet Bukorsyom, di ruang kerjanya, Rabu (13/8/2025).

‎Dari total sertifikat tersebut, 48 di antaranya merupakan merek yang pendaftarannya difasilitasi Disperindag Papua Barat pada 2024, sedangkan satu merek lainnya “Coffee Amin” didaftarkan secara mandiri oleh pemiliknya.

‎Disperindag Papua Barat diketahui telah memfasilitasi total 55 pendaftaran merek. Tujuh merek lainnya masih menunggu proses pemeriksaan dan tanggapan substantif atas usul penolakan dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Kemenkumham.

‎Pemilik merek “Coffee Amin”, Barto Inden, menyampaikan apresiasi atas pelayanan yang cepat dan responsif dari Kemenkum. Ia berharap sertifikat merek tersebut dapat membantu pengembangan dan kemajuan usahanya.

‎Piet Bukorsyom menegaskan komitmen Kemenkum, khususnya Kanwil Papua Barat, untuk menghadirkan layanan hukum yang semakin mudah diakses masyarakat. Menurutnya, perlindungan merek menjadi langkah strategis bagi pelaku UMKM dalam menjaga orisinalitas produk sekaligus meningkatkan daya saing.

‎“Sertifikat merek bukan hanya pengakuan resmi, tetapi juga benteng hukum bagi pelaku usaha di tengah persaingan pasar yang semakin ketat,” ujarnya.

‎PSR-CP