MANOKWARI, cahayapapua.id- Seorang mahasiswa penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berinisial AYS ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat karena diduga menyebarkan konten pornografi melalui akun media sosial palsu dengan mencatut identitas mantan kekasihnya di Manokwari.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Panit I Unit I Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Papua Barat, Iptu Dwi Prawoko, dalam konferensi pers di Mapolda Papua Barat, Jumat (6/3/2026).
Dwi menjelaskan, tersangka yang saat ini menempuh studi di Yogyakarta diduga membuat akun Facebook palsu menggunakan identitas mantan kekasihnya berinisial RDM yang berdomisili di Manokwari.
Akun tersebut dibuat menggunakan nama dan foto korban sehingga terlihat seolah-olah merupakan akun asli milik korban.
“Modusnya tersangka membuat akun Facebook menggunakan identitas korban. Akun itu kemudian digunakan untuk mengunggah dan menyebarkan konten pornografi,” ujar Dwi.
Ia mengatakan, kasus tersebut bermula dari hubungan asmara antara tersangka dan korban yang sebelumnya pernah terjalin.
Selama menjalin hubungan, keduanya diketahui kerap berkomunikasi melalui video call. Dalam komunikasi tersebut, tersangka diduga merekam percakapan video yang kemudian dijadikan sebagai konten pornografi.
Hubungan keduanya kemudian berakhir. Tersangka diduga membuat akun Facebook palsu dengan mencatut identitas korban untuk menyebarkan konten tersebut melalui media sosial.
Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui berada di luar daerah.
Dwi mengungkapkan, tersangka sebelumnya menempuh pendidikan S1 di salah satu universitas di Manokwari sebelum melanjutkan studi S2 di Yogyakarta dengan beasiswa LPDP.
Penyidik sempat merencanakan penangkapan terhadap tersangka. Namun kemudian diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan telah kembali ke Manokwari.
“Mendapat informasi tersebut, kami langsung bersiaga di bandara dan berhasil mengamankan tersangka saat tiba di Bandara Rendani Manokwari tanpa perlawanan,” jelasnya.
Tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolda Papua Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam dan satu buah flash disk yang diduga digunakan untuk menyimpan konten pornografi tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 407 KUHP baru dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun serta Pasal 23 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk pemeriksaan barang bukti digital sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
PSR-CP










