SORONG, cahayapapua.id- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat menandatangani perjanjian pelaksanaan bantuan hukum dengan empat Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di wilayah Papua Barat Daya sebagai upaya memperkuat akses keadilan bagi masyarakat, Jumat (6/3/2026).
Penandatanganan perjanjian yang berlangsung di Hotel Aston Sorong tersebut menjadi langkah strategis dalam meningkatkan layanan bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat kurang mampu di Papua Barat Daya.
Melalui kerja sama tersebut, pemerintah melalui Kanwil Kemenkum Papua Barat menyiapkan anggaran sebesar Rp191.880.000 untuk mendukung pelaksanaan layanan bantuan hukum oleh OBH di wilayah tersebut.
Empat OBH yang menandatangani perjanjian tersebut yakni Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Sorong, Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP) Sorong, Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH PERADI) Sorong, serta Lembaga Bantuan Hukum Pelita Keadilan Tifa (LBH Pelita Keadilan Tifa) Sorong.
Melalui perjanjian ini, organisasi bantuan hukum diharapkan dapat semakin optimal dalam memberikan layanan pendampingan, konsultasi, serta edukasi hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Marlen, mengatakan keberadaan OBH memiliki peran penting dalam memastikan masyarakat, khususnya kelompok rentan dan kurang mampu, dapat memperoleh akses terhadap keadilan.
Ia menambahkan, perjanjian serupa juga akan ditandatangani dengan dua OBH lainnya di wilayah Papua Barat pada Senin, 9 Maret 2026 mendatang.
Sinergi antara pemerintah dan organisasi bantuan hukum ini diharapkan dapat memperkuat sistem bantuan hukum di daerah serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di Papua Barat dan Papua Barat Daya.
PSR-CP










