JAKARTA, cahayapapua.id- BPJS Kesehatan memastikan hingga saat ini belum ada perubahan besaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), menyusul beredarnya informasi mengenai wacana kenaikan iuran di tengah masyarakat.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan besaran iuran JKN masih mengacu pada Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku saat ini.
“Besaran iuran yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku,” ujar Rizzky, Jumat (6/3/2026).
Ia menjelaskan, untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, iuran kelas I sebesar Rp150 ribu per orang per bulan, kelas II Rp100 ribu, dan kelas III Rp42 ribu per orang per bulan.
Khusus peserta kelas III, pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp7 ribu per orang per bulan sehingga peserta hanya membayar Rp35 ribu setiap bulan.
Rizzky menjelaskan, Program JKN merupakan asuransi sosial yang menerapkan prinsip gotong royong, di mana peserta yang sehat membantu pembiayaan pelayanan kesehatan bagi peserta yang sakit.
Menurutnya, keberlangsungan Program JKN sangat bergantung pada keseimbangan antara iuran yang diterima dengan biaya pelayanan kesehatan yang harus dibayarkan.
Ia mencontohkan, biaya operasi pemasangan ring jantung bagi satu pasien JKN dapat mencapai sekitar Rp150 juta.
“Jika seseorang menabung Rp35 ribu per bulan seperti iuran kelas III, dibutuhkan waktu sekitar 357 tahun untuk mencapai jumlah tersebut. Namun melalui Program JKN, biaya itu dapat ditanggung dari iuran ribuan peserta lain yang sehat,” jelasnya.
Rizzky menambahkan, iuran yang dibayarkan peserta tidak hanya digunakan untuk membiayai pelayanan kesehatan bagi peserta yang sakit, tetapi juga mendukung berbagai program promotif dan preventif agar peserta tetap sehat.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut menjaga keberlangsungan Program JKN, antara lain dengan disiplin membayar iuran serta meningkatkan literasi kesehatan.
BPJS Kesehatan, lanjutnya, juga terus menyediakan berbagai konten edukasi melalui media sosial resmi, termasuk interaksi langsung dengan masyarakat melalui siaran langsung di platform TikTok.
“Kami berharap masyarakat dapat bersama-sama menjaga keberlanjutan Program JKN agar terus memberikan manfaat bagi seluruh peserta,” katanya.
PSR-CP










