Pemutakhiran DTKS, 32.536 Peserta PBI JK di Manokwari Dinonaktifkan ‎

banner 468x60

MANOKWARI, cahayapapua.id- Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara nasional berdampak pada penonaktifan 32.536 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kabupaten Manokwari. Warga terdampak diminta segera mengurus reaktivasi agar tetap memperoleh jaminan pelayanan kesehatan.

‎Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, Dwi Sulistyono Yudo, menjelaskan bahwa kepesertaan PBI JK merupakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang iurannya dibiayai melalui APBN.

‎Penonaktifan tersebut mengacu pada SK Nomor 03/HUK/2026 tentang pemutakhiran data peserta secara nasional. Di Provinsi Papua Barat, tercatat sebanyak 72.900 jiwa terdampak, dengan jumlah terbesar berada di Kabupaten Manokwari.

‎“Populasi terbesar berada di Kabupaten Manokwari dengan total 32.536 jiwa yang kepesertaan PBI JK-nya dinonaktifkan,” ujarnya.

‎BPJS Kesehatan memberikan kesempatan bagi peserta untuk melakukan reaktivasi paling lambat enam bulan sejak status dinonaktifkan, dengan syarat masih masuk kategori masyarakat yang layak menerima bantuan pelayanan kesehatan. Proses pengajuan dilakukan melalui Dinas Sosial (Dinsos) kabupaten/kota setempat.

‎Bagi warga yang tidak lagi memenuhi kriteria sebagai peserta PBI JK yang dibiayai APBN, tersedia dua alternatif agar tetap terlindungi dalam program JKN, yakni menjadi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang ditanggung pemerintah daerah (Jamkesda) atau mendaftar sebagai peserta mandiri.

‎“Jika masuk dalam tanggungan pemerintah daerah dan daerah tersebut sudah berstatus Universal Health Coverage (UHC) Prioritas, maka kepesertaan bisa langsung aktif. Namun bagi daerah non-UHC, aktivasi berlaku satu bulan setelah didaftarkan,” jelasnya.

‎Untuk peserta mandiri, pendaftaran dilakukan secara perorangan dengan kewajiban mendaftarkan seluruh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK).

‎Adapun proses pengalihan ke tanggungan pemerintah daerah diawali dengan pelaporan ke instansi terkait dengan membawa dokumen kependudukan seperti KTP dan KK. Selanjutnya dilakukan verifikasi dan sinkronisasi data sebelum didaftarkan kembali ke BPJS Kesehatan hingga status kepesertaan berubah.

‎BPJS Kesehatan berharap proses reaktivasi maupun pengalihan segmen kepesertaan dapat berjalan lancar, sehingga masyarakat, khususnya keluarga rentan, tetap memperoleh akses layanan kesehatan tanpa kendala administrasi.

‎Masyarakat juga dapat mengecek status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp 0811-8750-400, atau mendatangi langsung Kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait prosedur reaktivasi.

 

PSR-CP

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *