MANOKWARI, cahayapapua.id- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Manokwari, Yan Ayomi, mengatakan pemerintah daerah akan menyelesaikan penataan tenaga non Aparatur Sipil Negara (non ASN) secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Hal tersebut disampaikan Yan Ayomi saat memantau jalannya seleksi kompetensi tenaga honorer yang berlangsung di SMA Negeri 2 Manokwari, Kamis (12/3/2026).
Menurutnya, jumlah tenaga non ASN di Kabupaten Manokwari saat ini masih jauh lebih banyak dibandingkan dengan kuota formasi yang tersedia dalam seleksi yang sedang dilaksanakan.
“Formasi yang tersedia saat ini sebanyak 546 orang, sementara jumlah tenaga honorer yang terdata dan terverifikasi hingga tahun 2025 mencapai lebih dari 2.815 orang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, ketidakseimbangan antara jumlah tenaga non ASN dan kuota formasi yang tersedia menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dalam proses penataan pegawai.
Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Manokwari telah mengusulkan tambahan formasi kepada pemerintah pusat agar dapat membuka peluang rekrutmen berikutnya.
Menurutnya, apabila usulan tersebut disetujui dan kondisi keuangan daerah memungkinkan, maka pemerintah daerah akan kembali membuka seleksi untuk pengangkatan tenaga non ASN pada tahap selanjutnya.
Yan Ayomi mengakui bahwa kondisi tersebut kemungkinan menimbulkan ketidakpuasan bagi sebagian tenaga honorer karena keterbatasan kuota yang tersedia dibandingkan dengan jumlah tenaga non ASN yang ada.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Manokwari bersama Bupati tetap berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan tenaga non ASN secara bertahap.
Ia menyebutkan, penyelesaian tersebut dapat dilakukan melalui beberapa jalur, di antaranya seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu maupun PPPK paruh waktu.
Selain persoalan kuota, pemerintah daerah juga harus mempertimbangkan kemampuan anggaran dalam pengangkatan pegawai.
Menurut Sekda, belanja pegawai dalam APBD Kabupaten Manokwari saat ini mencapai sekitar Rp545 miliar atau hampir 47 persen dari total APBD, sehingga dinilai belum ideal dalam struktur pengelolaan anggaran daerah.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, porsi belanja pegawai dalam APBD seharusnya berada pada kisaran 30 persen.
“Tingginya belanja pegawai ini terjadi karena jumlah ASN dan tenaga non ASN di Kabupaten Manokwari cukup besar, sehingga penataan harus dilakukan secara bertahap,” pungkasnya.
PSR-CP










