7 Dapur SPPG di Manokwari Masih Terkendala IPAL, Pemkab Dorong Perbaikan Persyaratan ‎

banner 468x60

MANOKWARI, cahayapapua.id- Pemerintah Kabupaten Manokwari terus mengintensifkan koordinasi dengan Koordinator BGN Regional Papua Barat dalam rangka mendorong tujuh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang masih disuspend agar segera melengkapi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

‎Wakil Bupati Manokwari, H. Mugiyono, mengatakan pemerintah daerah bersama pihak terkait terus melakukan upaya agar tujuh dapur SPPG dapat segera memenuhi ketentuan yang berlaku dan kembali beroperasi melayani masyarakat.

‎“Kami terus mengintensifkan koordinasi dengan Koordinator Regional BGN Papua Barat guna mendorong dapur SPPG untuk segera mengurus dan memperbaiki persyaratan yang belum lengkap,” ujar Mugiyono, Senin (14/4/2026).

‎Ia menjelaskan, pada 1 April lalu hampir seluruh dapur SPPG di Kabupaten Manokwari disuspend karena belum memenuhi persyaratan IPAL dan standar kesehatan. Dari total 23 dapur yang ada, hanya dua dapur yang tetap beroperasi karena telah memenuhi persyaratan SLHS dan IPAL.

‎“Dari 23 dapur, hampir semuanya disuspend pada 1 April karena belum memenuhi syarat. Hanya dua yang tetap beroperasi karena sudah lengkap persyaratannya,” jelasnya.

‎Mugiyono menegaskan, kebijakan tersebut diambil karena persoalan pengelolaan limbah menjadi perhatian serius yang berpotensi berdampak pada pencemaran lingkungan, termasuk sumber air masyarakat.

‎“Kalau tidak ada IPAL, limbah bisa mencemari tanah dan sumur warga. Ini yang menjadi pertimbangan kami melakukan penertiban,” katanya.

‎Ia menyebutkan, saat ini sejumlah dapur telah kembali beroperasi setelah melengkapi persyaratan. Namun hingga kini masih terdapat sekitar tujuh dapur yang belum dapat beroperasi karena fasilitas IPAL belum selesai dibangun.

‎Menurutnya, pihak BGN telah memberikan tenggat waktu hingga 1 April untuk pemenuhan seluruh persyaratan, sehingga pengelola dapur diminta segera menindaklanjuti ketentuan tersebut.

‎“Persyaratan ini sudah disampaikan sejak awal, dan batas waktunya juga sudah ditetapkan. Karena itu kami minta segera dipenuhi agar bisa kembali beroperasi,” ujarnya.

‎Mugiyono menambahkan, pemerintah daerah melalui Satgas MBG terus melakukan pemantauan serta mempercayakan pengawasan teknis kepada Koordinator Regional BGN Papua Barat.

‎“Kami percayakan pengawasan kepada Koordinator Regional BGN Papua Barat, sambil tetap melakukan pemantauan di lapangan,” ucapnya.

‎Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah akan tetap melakukan pengecekan lapangan secara berkala sebagai sampel untuk memastikan seluruh dapur SPPG berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

‎“Ke depan kami akan melakukan pengecekan langsung di lapangan sebagai sampel pengawasan,” pungkasnya.

 

PSR-CP

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *