MANOKWARI, cahayapapua.id- Bupati Manokwari Hermus Indou menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 guna memastikan ketepatan belanja serta mengidentifikasi berbagai kekurangan yang terjadi selama pelaksanaan anggaran.
Evaluasi tersebut, kata Hermus, diharapkan menjadi acuan perbaikan agar pelaksanaan APBD Tahun 2026 dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan tidak lagi menumpuk kegiatan di akhir tahun.
“Masih terdapat banyak hal yang menjadi kekurangan dalam pelaksanaan APBD 2025. Karena itu, diperlukan evaluasi secara komprehensif untuk memastikan apa saja yang telah dibelanjakan dan apa yang belum, sekaligus memetakan permasalahan APBD 2025 agar menjadi acuan dalam pelaksanaan APBD 2026 secara lebih baik,” ujar Hermus di Manokwari, Rabu (6/1/2026).
Ia menjelaskan, pemantapan kualitas APBD 2026 dilakukan bersamaan dengan proses evaluasi. Pemerintah daerah berharap APBD 2026 dapat dituntaskan setelah penutupan sidang bersama DPRK Kabupaten Manokwari yang berlangsung hingga 31 Desember lalu, meskipun diwarnai berbagai dinamika.
“Seluruh muatan substantif dari organisasi perangkat daerah (OPD) diharapkan dapat diselesaikan, ” Katanya.
Hermus menegaskan, seluruh OPD wajib menuntaskan muatan substantif APBD 2026 pada minggu ini dan tidak boleh melewati batas waktu yang telah ditentukan. Dengan demikian, dalam dua minggu ke depan, evaluasi APBD Kabupaten Manokwari Tahun 2026 sudah dapat dilaksanakan di Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Lebih lanjut, ia berharap pelaksanaan APBD 2026 yang ditandai dengan penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dapat dilakukan pada akhir bulan ini atau paling lambat awal Februari, sehingga APBD dapat segera dijalankan.
Bupati juga menekankan agar pelaksanaan APBD 2026 tidak kembali mengalami keterlambatan seperti tahun 2025, di mana banyak kegiatan menumpuk di akhir tahun. Kondisi tersebut menyebabkan penumpukan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), bahkan masih terdapat OPD yang menginput kegiatan di penghujung tahun, sesuatu yang seharusnya tidak terjadi.
Akibatnya, sejumlah anggaran tidak dapat diserap dan pencairan SP2D tidak dapat dilayani. Pelaksanaan kegiatan dan pencairan anggaran pada 31 Desember 2025 dinilai tidak masuk akal, karena kegiatan seharusnya direncanakan dan dilaksanakan jauh hari sebelumnya.
Untuk itu, Hermus meminta seluruh OPD agar merencanakan kegiatan dengan baik dan melaksanakannya lebih awal.
“Sehingga, pada bulan ke-10, 11, dan 12, fokus pelaksanaan APBD sudah masuk pada tahapan pelaporan, “Pungkasnya.
Ia menegaskan agar tidak lagi terjadi penumpukan kegiatan di akhir tahun, terutama pada OPD teknis seperti Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan, karena kondisi tersebut sangat menyulitkan dan membebani pemerintah daerah.
PSR-CP














