MANOKWARI, cahayapapua.id- DPRK Manokwari, melalui Komisi IV mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari segera menerbitkan surat edaran resmi melarang penahanan ijazah oleh pihak sekolah.
Desakan ini dikemukakan dalam hearing antara DPRK Manokwari dan Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari, Selasa (17/6/2025), terkait banyaknya keluhan dari orang tua murid mengenai penahanan ijazah oleh sekolah setelah siswa lulus.
Wakil Ketua III Fraksi Otsus DPRK Manokwari, Daniel Mandacan, memyebutkan bahwa pertemuan hari ini merupakan tindak lanjuti hasil dari pertemuan dengan orang tua siswa terkait dengan Penahanan ijazah oleh sekolah
”Hari ini kita minta dinas pendidikan untuk duduk bersama-sama untuk menyelesaikan persoalan penahanan ijazah oleh pihak sekolah dan membuat anak-anak kesulitan dalam hal pencarian pekerjaan, “ujarnya.
Wakil Ketua Komisi IV DPRK Manokwari, Trisep Kambuaya mengungkapkan pertemuan itu terjadi bukan karena persoalan ini dihadapi oleh satu atau dua orang tua siswa saja.
”Melainkan dari pertemuan sebelumnya, tercatat sekitar 170 orang tua hadir menyampaikan keluhan. Ini menunjukkan bahwa masalah ini cukup serius dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” tegasnya.
Ia menegaskan berdasarkan ketentuan Kementrian Pendu, tidak ada alasan pihak sekolah menahan ijazah siswa setelah lulus.
”Kami minta dinas pendidikan mengambil kebijakan hari ini, dan wajib memberikan petunjuk kepada pihak sekolah bahwa pengambilan ijazah tanpa ada biaya apapun. Apalagi kedepannya akan dicanangkan Pendidikan gratis, sehingga permasalahan ini jangan sampai berlarut-larut, “tegasnya
Pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat adalah untuk memberikan solusi.
Menanggapi hal tersebut, Kabid SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari, Parjianti, mengatakan pihaknya sebelumnya sudah menerbitkan surat edaran terkait larangan penahanan ijazah di tingkat SMP. Namun, ia menambahkan bahwa terkadang siswa tidak datang mengambil ijazah atau masih memiliki tanggungan seperti uang komite.
”Untuk permasalahan Ijazah ini, faktor bukan hanya tentang biaya, namun karena memang siswa-siswi lah Yang malah tidak datang ke sekolah untuk mengambil ijazah setelah lulus dari sekolah, “ucapnya.
Lebib lanjut, untuk sekolah swasta, Kami sudah menghubungi sekolah-sekolah. Memang ada kendala di komunikasi antara pihak sekolah dan orang tua. Kami mendorong agar kedua pihak saling proaktif menyelesaikan masalah ini
”Intinya Kami dinas pendidikan untuk sekolah negeri, sudah membuat surat edaran tidak ada penahanan ijazah, “tambahnya.
Sementara itu, Kabid SD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari, Wati Hammar juga menegaskan bahwa dalam setiap pertemuan bersama kepala sekolah, selalu kami tekanan tidak ada yang namanya penahanan ijazah oleh pihak sekolah.
Pihaknya juga sudah menunggu adanya aduan dari orang tua mengenai permasalahan tersebut, namun sampai dengan saat ini belum ada aduan dari orang tua murid yang melapor ke bidangnya terkait penahanan ijazah dari pihak sekolah.
”Sampai saat ini belum ada laporan resmi dari orang tua ke bidang kami. Tapi kami tetap mengingatkan, ijazah tidak boleh ditahan,” ucapnya.
Diakhir pertemuan, perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari menyatakan akan segera menindaklanjuti hasil rapat dengan melakukan koordinasi internal, serta berkomitmen untuk segera menerbitkan surat edaran resmi larangan penahanan ijazah oleh sekolah.
PSR-CP
