‎Dua Terduga Pelaku Curat di Puskesmas Sanggeng Ditangkap Tim Tekab Polresta Manokwari

MANOKWARI, cahayapapua.id- Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polresta Manokwari berhasil menangkap dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Puskesmas Sanggeng, Jalan Percetakan Negara, Manokwari, Papua Barat, pada Sabtu dini hari, 21 Juni 2025, sekitar pukul 03.00 WIT.

‎Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, melalui Kasat Reskrim AKP D. Raja Putra Napitupulu, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan berdasarkan laporan polisi LP/B/616/VI/2025/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT tertanggal 21 Juni 2025.

‎Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial GYA (22) dan NP (28).

‎Menurut Kasat Reskrim, penangkapan berawal pada Kamis malam (10/7/2025) sekitar pukul 23.03 WIT. Saat itu, Tim Tekab mendapatkan informasi bahwa kedua terduga pelaku tengah berada di kawasan Jalan Trikora Rendani (Wosi), Manokwari.

‎“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku tanpa perlawanan. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolresta Manokwari untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Napitupulu.

‎Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka mengungkapkan bahwa hasil curian berupa satu unit perangkat komputer disimpan di rumah keluarga mereka di kawasan Arkuki.

‎“Tim kemudian bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolresta,” tambahnya.

‎Kedua tersangka saat ini telah ditahan di ruang tahanan Polresta Manokwari dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. (rls)*

PSR-CP