MANOKWARI, cahayapapua.id- Kepolisian Resor Manokwari menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial INDRI di Wisma Jaya, Manokwari. Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik memperagakan sebanyak 22 adegan yang menggambarkan rangkaian kekerasan hingga upaya pemakaman jenazah korban.
Seluruh adegan rekonstruksi dilakukan di satu lokasi, yakni di kawasan Wisma Jaya, Kamis (22/1/2025), sebagai upaya menghadirkan kembali kronologi kejadian secara utuh dan efisien tanpa berpindah tempat.
Rekonstruksi tersebut turut disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manokwari, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum), I Nengah Ardika, serta Saksi kunci Wati didampingi Ketua Ikaswara Papua Barat, Suyanto.
Wakasat Reskrim Polres Manokwari, Iptu Syarif Maruapey, mengatakan rekonstruksi ini bertujuan memperjelas peran para tersangka serta menguatkan alat bukti dalam proses penyidikan.
“Hari ini kita laksanakan rekonstruksi terkait kasus pembunuhan ART di Wisma Jaya. Adapun jumlah adegan yang kami peragakan kurang lebih ada 22 adegan, mulai dari kekerasan pertama berupa pemukulan dengan sapu, kemudian dilanjutkan dengan pembekapan menggunakan bantal, hingga rencana pemakaman di Pasir Putih,” ujar Iptu Syarif.
Ia menegaskan, meskipun lokasi rekonstruksi dipusatkan di satu tempat, substansi setiap adegan tetap menggambarkan kejadian yang sebenarnya sesuai hasil penyidikan.
“Setelah rekonstruksi ini, kami berupaya secepat mungkin melakukan tahap satu. Pemeriksaan ahli tetap kami koordinasikan dengan pihak Kejaksaan untuk tindak lanjutnya,” jelasnya.
Terkait penerapan pasal, Iptu Syarif menyebutkan bahwa pasal yang disangkakan kepada para tersangka kurang lebih sepuluh pasal. Namun, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya penambahan pasal sesuai hasil pengembangan perkara.
“Untuk pasal sementara masih tetap sama. Namun apabila nanti ada penambahan pasal, pasti akan kami sampaikan. Penyidikan ini kami lakukan secara transparan,” tegasnya.
Untuk rekonstruksi adegan dimulai pada Selasa, 25 November 2025, sekitar pukul 15.00 WIT, saat tersangka utama LUCIANA LAWRENCE melakukan kekerasan terhadap korban INDRI di dalam kamar Wisma Jaya. Korban dipukul berulang kali di bagian kepala menggunakan sapu ijuk hingga mengalami luka dan mengeluarkan darah.
Tak lama kemudian, korban didorong hingga terjatuh dan terlentang di atas kasur. Tersangka lalu mengambil bantal dan membekap wajah korban sambil menekan dada korban secara berulang kali hingga korban tidak lagi bergerak dan dinyatakan meninggal dunia.
Setelah memastikan korban tidak bernapas, tersangka bersama pihak lain membungkus jenazah korban menggunakan kain putih dan mengikatnya dengan tali rafia, sebelum menyusun rencana pemakaman.
Pada Rabu, 26 November 2025, tersangka sempat mendatangi kawasan pemakaman Kristen Pasir Putih untuk mencari penggali kubur dan bernegosiasi terkait rencana pemakaman.
Upaya tersebut berlanjut pada Sabtu, 29 November 2025, dini hari. Jenazah korban dimasukkan ke dalam bagasi mobil dan dibawa menuju kuburan Kristen Pasir Putih. Namun, rencana pemakaman tanpa peti jenazah dan pendeta mendapat penolakan dari pihak penggali kubur.
Setelah mendapat penolakan tersebut, para tersangka kembali membawa jenazah korban dengan tujuan untuk memesan peti jenazah.
Polisi menegaskan seluruh rangkaian rekonstruksi yang diperagakan di satu lokasi ini menjadi bagian penting dalam penguatan alat bukti sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Iptu Syarif.
PSR-CP










