JAKARTA, cahayapapua.id- Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan dana masyarakat korban penipuan digital (scam) sebesar Rp161 miliar. Dana tersebut berasal dari 1.070 korban yang dananya berhasil diblokir dari 14 bank yang digunakan pelaku kejahatan, sejak IASC beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026.
Pengembalian dana korban scam tersebut diserahkan secara simbolis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku koordinator Satgas PASTI dan IASC dalam acara yang digelar di Jakarta, Rabu (21/1/2026). Kegiatan ini dihadiri Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, pimpinan perbankan anggota IASC, Kepolisian RI, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta sejumlah korban penipuan.
Friderica Widyasari Dewi menegaskan, pengembalian dana tersebut merupakan bukti nyata sinergi OJK bersama kementerian/lembaga dan industri perbankan dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan digital.
“Pengembalian dana korban scam ini menjadi simbol nyata kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan yang semakin kompleks, inovatif, dan bahkan sering kali tidak terbayangkan modusnya,” ujar Friderica.
Ia menambahkan, kejahatan keuangan digital saat ini semakin masif dan melampaui batas negara, sehingga penanganannya memerlukan kolaborasi lintas sektor. Berbagai modus penipuan yang kerap terjadi antara lain penipuan transaksi belanja, impersonation atau fake call, penipuan investasi, penipuan lowongan kerja, penipuan melalui media sosial, hingga love scam.
Menurut Friderica, tantangan utama dalam penanganan kasus scam meliputi lonjakan jumlah pengaduan, keterlambatan pelaporan dari korban, kebutuhan percepatan pemblokiran rekening, kompleksitas alur pelarian dana, serta optimalisasi pengembalian dana kepada korban.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan bahwa keberhasilan pengembalian dana korban scam menunjukkan komitmen kuat OJK bersama kementerian/lembaga dan industri jasa keuangan dalam melindungi konsumen.
“Sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi berbagai modus penipuan. Seluruh potensi dan ruang kejahatan harus terus diantisipasi secara bersama,” tegas Mahendra.
OJK juga mengapresiasi keberanian para korban yang bersedia melaporkan dan berbagi pengalaman. Hal tersebut dinilai menjadi pembelajaran penting sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam memerangi kejahatan keuangan digital.
Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun menilai kejahatan penipuan di sektor jasa keuangan sebagai white collar crime dengan tingkat kompleksitas tinggi, sehingga tidak dapat ditangani secara parsial.
“Ini bukan kejahatan biasa. Modusnya canggih dan teknisnya juga canggih,” ujar Misbakhun.
Ia menilai keberadaan IASC dan langkah-langkah OJK telah memberikan dampak nyata serta menghadirkan optimisme baru bagi masyarakat di tengah maraknya penipuan digital.
“Ini memberi angin segar dan harapan bagi masyarakat bahwa negara hadir melalui Indonesia Anti-Scam Centre dan Satgas PASTI,” katanya.
Berdasarkan data IASC, sejak 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, tercatat 432.637 pengaduan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp9,1 triliun. Dari jumlah tersebut, dana yang berhasil diblokir mencapai Rp436,88 miliar.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan apabila menjadi korban penipuan keuangan melalui situs resmi iasc.ojk.go.id. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang dana dapat diselamatkan.
Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan IASC serta pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan resmi Indonesia Anti-Scam Centre.
PSR-CP










