MANOKWARI, cahayapapua.id- Penyesuaian penerapan KUHP dan KUHAP baru menjadi tantangan dalam proses pelimpahan kasus pembunuhan Aresty Gunar Tinarda, istri salah satu pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari, ke Kejaksaan. Meski demikian, penyidikan perkara tersebut dipastikan telah rampung dan siap dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Wakasat Reskrim Polres Manokwari, Iptu Syarif Maruapey, mengatakan bahwa penanganan perkara, termasuk kasus mutilasi tahap dua, pada prinsipnya telah siap untuk dilimpahkan. Namun, proses tersebut masih menunggu koordinasi lanjutan dengan pihak kejaksaan guna menyamakan penerapan aturan hukum yang baru berlaku.
“Memang sudah dua bulan berjalan, dan untuk kasus mutilasi tahap dua ini dalam waktu dekat kami berupaya untuk segera menggeser berkas perkara ke kejaksaan,” ujar Iptu Syarif Maruapey kepada media di Manokwari, Kamis (22/1/2026).
Ia menjelaskan, kendala yang dihadapi saat ini berkaitan dengan perubahan regulasi, seiring diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru, sehingga membutuhkan kesamaan persepsi antara penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kendalanya saat ini terkait perubahan-perubahan aturan yang sementara berlaku, karena sudah menggunakan KUHP baru dan KUHAP baru. Jadi sementara masih kita koordinasikan dan menunggu dari pihak kejaksaan untuk tindak lanjutnya,” jelasnya.
Meski demikian, Iptu Syarif menegaskan kesiapan jajaran penyidik Satreskrim Polres Manokwari untuk melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Intinya, kami dari penyidik Reskrim Polres Manokwari sudah siap untuk tindak lanjutnya,” tegasnya.
Selain kesiapan berkas perkara, penyidik juga memastikan seluruh saksi fakta telah siap memberikan keterangan. Sementara itu, pemeriksaan terhadap saksi ahli masih terus diupayakan untuk melengkapi proses penyidikan.
“Saksi-saksi sudah siap, dan untuk saksi ahli kemarin penyidik masih berupaya melakukan pemeriksaan,” pungkasnya.
Kasus pembunuhan terhadap Aresty Gunar Tinarda sebelumnya menyita perhatian publik di Manokwari, lantaran disertai dugaan tindakan mutilasi yang menimbulkan keprihatinan masyarakat. Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan Yahya Himawan sebagai tersangka. Polres Manokwari menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
PSR-CP











