MANOKWARI, cahayapapua.id- Pemerintah Kabupaten Manokwari menetapkan langkah siaga darurat dalam penanganan bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah.
Langkah ini ditandai dengan dikeluarkannya Instruksi Bupati Manokwari Nomor 300.2.1/389 tentang percepatan penanganan bencana alam banjir dan longsor, tertanggal 8 April 2026.
Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut dari penetapan status tanggap darurat bencana melalui Keputusan Bupati Manokwari Nomor 73 Tahun 2026, guna mempercepat penanganan darurat serta pemulihan dampak bencana bagi masyarakat terdampak.
Dalam instruksinya, Bupati Manokwari menegaskan seluruh unsur, mulai dari TNI/Polri, pemerintah daerah, hingga lembaga vertikal dan relawan, wajib bergerak cepat, terpadu, dan terkoordinasi dengan mengutamakan keselamatan masyarakat.
Kepala BPBD Manokwari ditunjuk sebagai koordinator lapangan dengan tugas mengaktifkan posko terpadu, melakukan koordinasi lintas sektor, serta melakukan pendataan cepat terhadap korban dan kerusakan akibat bencana.
Sementara itu, Dinas Sosial diminta segera menyalurkan bantuan logistik dan mengoperasikan dapur umum bagi warga terdampak, termasuk memberikan perlindungan kepada kelompok rentan.
Di sektor kesehatan, Dinas Kesehatan bersama RSUD dan puskesmas diwajibkan menyediakan layanan kesehatan darurat, mencegah penyakit pascabencana, serta memberikan dukungan psikososial bagi korban.
Untuk penanganan infrastruktur, Dinas PUPR dan instansi terkait diminta melakukan normalisasi sungai, pembersihan material longsor, serta pemulihan akses jalan, jembatan, air bersih, dan sanitasi.
Selain itu, pemerintah daerah juga menyiapkan hunian sementara bagi warga yang terdampak berat.
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Rendani Manokwari turut dilibatkan untuk memberikan informasi cuaca dan peringatan dini secara berkala guna mendukung mitigasi bencana.
Sedangkan Basarnas Manokwari bertugas melaksanakan operasi pencarian dan pertolongan (SAR), termasuk membantu proses evakuasi korban di lokasi terdampak.
Instruksi tersebut juga menekankan pentingnya peran seluruh pemangku kepentingan, termasuk dunia usaha, lembaga keagamaan, dan organisasi masyarakat, untuk berpartisipasi aktif dalam penanganan bencana.
“Seluruh perangkat daerah wajib bekerja cepat, responsif, dan mengutamakan kepentingan masyarakat terdampak,” demikian salah satu poin dalam instruksi tersebut.
Pembiayaan penanganan bencana ini bersumber dari APBD Kabupaten Manokwari melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Dengan diterbitkannya instruksi ini, Pemkab Manokwari menegaskan komitmennya untuk memastikan keselamatan masyarakat serta mempercepat pemulihan kondisi sosial dan ekonomi pascabencana.
PSR-CP










