Pemkab Manokwari Siaga, Bupati Keluarkan Instruksi Percepatan Penanganan Banjir dan Longsor ‎

MANOKWARI, cahayapapua.id- Pemerintah Kabupaten Manokwari menetapkan langkah siaga darurat dalam penanganan bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah.

‎Langkah ini ditandai dengan dikeluarkannya Instruksi Bupati Manokwari Nomor 300.2.1/389 tentang percepatan penanganan bencana alam banjir dan longsor, tertanggal 8 April 2026.

‎Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut dari penetapan status tanggap darurat bencana melalui Keputusan Bupati Manokwari Nomor 73 Tahun 2026, guna mempercepat penanganan darurat serta pemulihan dampak bencana bagi masyarakat terdampak.

‎Dalam instruksinya, Bupati Manokwari menegaskan seluruh unsur, mulai dari TNI/Polri, pemerintah daerah, hingga lembaga vertikal dan relawan, wajib bergerak cepat, terpadu, dan terkoordinasi dengan mengutamakan keselamatan masyarakat.

‎Kepala BPBD Manokwari ditunjuk sebagai koordinator lapangan dengan tugas mengaktifkan posko terpadu, melakukan koordinasi lintas sektor, serta melakukan pendataan cepat terhadap korban dan kerusakan akibat bencana.

‎Sementara itu, Dinas Sosial diminta segera menyalurkan bantuan logistik dan mengoperasikan dapur umum bagi warga terdampak, termasuk memberikan perlindungan kepada kelompok rentan.

‎Di sektor kesehatan, Dinas Kesehatan bersama RSUD dan puskesmas diwajibkan menyediakan layanan kesehatan darurat, mencegah penyakit pascabencana, serta memberikan dukungan psikososial bagi korban.

‎Untuk penanganan infrastruktur, Dinas PUPR dan instansi terkait diminta melakukan normalisasi sungai, pembersihan material longsor, serta pemulihan akses jalan, jembatan, air bersih, dan sanitasi.

‎Selain itu, pemerintah daerah juga menyiapkan hunian sementara bagi warga yang terdampak berat.

‎Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Rendani Manokwari turut dilibatkan untuk memberikan informasi cuaca dan peringatan dini secara berkala guna mendukung mitigasi bencana.

‎Sedangkan Basarnas Manokwari bertugas melaksanakan operasi pencarian dan pertolongan (SAR), termasuk membantu proses evakuasi korban di lokasi terdampak.

‎Instruksi tersebut juga menekankan pentingnya peran seluruh pemangku kepentingan, termasuk dunia usaha, lembaga keagamaan, dan organisasi masyarakat, untuk berpartisipasi aktif dalam penanganan bencana.

‎“Seluruh perangkat daerah wajib bekerja cepat, responsif, dan mengutamakan kepentingan masyarakat terdampak,” demikian salah satu poin dalam instruksi tersebut.

‎Pembiayaan penanganan bencana ini bersumber dari APBD Kabupaten Manokwari melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

‎Dengan diterbitkannya instruksi ini, Pemkab Manokwari menegaskan komitmennya untuk memastikan keselamatan masyarakat serta mempercepat pemulihan kondisi sosial dan ekonomi pascabencana.

 

PSR-CP