Satgas Terpadu Manokwari Perketat Pengawasan Miras Ilegal, Perizinan Dipercepat ‎

MANOKWARI, cahayapapua.id- Satuan Tugas Terpadu (Satgas Terpadu) Kabupaten Manokwari memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal sekaligus mendorong percepatan perizinan bagi para pelaku usaha di daerah tersebut.

‎Hal ini disampaikan Bupati Manokwari, Hermus Indou, usai Rapat Gabungan Satgas dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan regulasi di Kabupaten Manokwari, Jumat (17/4/2026).

‎Ia menjelaskan, rapat tersebut melibatkan Forkopimda dan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk membahas pengendalian minuman beralkohol serta percepatan pengurusan izin, termasuk pada sektor pertambangan di Distrik Wasirawi dan beberapa distrik lainnya.

‎“Pada siang hingga sore hari ini kami bersama Forkopimda dan OPD yang tergabung dalam Satgas Terpadu telah melaksanakan rapat dan menyepakati beberapa hal penting terkait pengendalian minuman beralkohol dan percepatan perizinan,” ujarnya.

‎Menurutnya, seluruh stakeholder sepakat untuk terus menegakkan implementasi peraturan daerah, terkait pengendalian minuman beralkohol.

‎“Seluruh stakeholder menyepakati untuk menegakkan peraturan daerah pengendalian minuman beralkohol, termasuk percepatan legalitas izin pertambangan,” katanya.

‎Selain itu, pemerintah daerah juga mendorong percepatan kepemilikan izin bagi para penjual minuman beralkohol yang belum memiliki legalitas resmi.

‎“Penjual minuman beralkohol yang belum memiliki izin didorong untuk segera mengurus izin operasional, sehingga dapat menjalankan usahanya dengan baik dan tidak merugikan masyarakat,” jelasnya.

‎Pemkab Manokwari juga akan melakukan operasi lapangan guna menertibkan aktivitas penjualan ilegal yang tidak memiliki izin resmi.

‎“Kami akan melakukan operasi lapangan untuk menertibkan penjualan ilegal, karena aktivitas tersebut tidak memberikan kontribusi retribusi maupun pajak kepada daerah,” tegasnya.

‎Ia menambahkan, seluruh pelaku usaha diharapkan mematuhi prosedur yang berlaku sebelum menjalankan aktivitas perdagangan.

‎“Kami berharap seluruh pelaku usaha memenuhi prosedur dan memiliki izin resmi, sehingga aktivitas perdagangan dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

‎Bupati menegaskan, praktik penjualan ilegal tidak dapat ditoleransi karena merugikan pemerintah maupun masyarakat.

‎“Penjualan ilegal tidak bisa dibiarkan karena merugikan pemerintah dan masyarakat Kabupaten Manokwari,” katanya.

‎Secara teknis, seluruh kebijakan tersebut akan ditindaklanjuti melalui rapat koordinasi lanjutan dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait.

‎“Ini akan ditindaklanjuti dalam rapat koordinasi lengkap agar seluruh pihak bertanggung jawab dalam pelaksanaan peraturan daerah,” tutupnya.

 

PSR-CP