MANOKWARI, cahayapapua.id- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Barat menekankan pentingnya peningkatan kualitas laporan keuangan serta tindak lanjut rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) dalam penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2025, Selasa (21/4/2026).
Penyerahan LKPD tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Manokwari, Hermus Indou, dan Bupati Pegaf, Dominggus Saiba, kepada Kepala BPK RI Perwakilan Papua Barat, Agus Priyono.
Agus Priyono menegaskan bahwa penyerahan laporan keuangan merupakan tahapan penting sebelum disampaikan kepada DPRD sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penyerahan laporan keuangan daerah yang harus diperiksa oleh BPK merupakan hal penting sebelum disampaikan kepada DPRD,” ujarnya.
Ia mengapresiasi kedua pemerintah daerah atas komitmen dalam menyampaikan laporan keuangan tepat waktu.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa ketepatan waktu harus diimbangi dengan kualitas laporan yang baik.
Menurutnya, penyerahan LKPD Kabupaten Manokwari sempat direncanakan pada akhir Maret, namun dilakukan penyempurnaan, terutama terkait kelengkapan laporan, termasuk pertanggungjawaban dana Otonomi Khusus dan laporan kinerja penyelenggaraan pemerintahan.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Pegaf juga mendapat apresiasi atas upaya peningkatan kualitas laporan keuangan melalui koordinasi yang dilakukan.
“Kami berharap ke depan kualitas penyampaian laporan keuangan semakin transparan dan akuntabel,” tuturnya.
Agus juga mencatat adanya kemajuan signifikan dalam penyampaian laporan keuangan di Provinsi Papua Barat, di mana sejumlah daerah seperti Teluk Wondama dan Manokwari Selatan telah lebih dahulu menyerahkan LKPD tahun anggaran 2025.
BPK, lanjutnya, akan melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan yang telah diserahkan dalam jangka waktu sekitar 60 hari sejak diterima.
“Dalam satu hingga dua hari ke depan, kami akan melakukan persiapan dan menugaskan tim untuk melaksanakan pemeriksaan,” jelasnya.
Ia mengingatkan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan serta menindaklanjuti rekomendasi BPK secara serius.
Berdasarkan catatan BPK, tingkat tindak lanjut rekomendasi untuk Kabupaten Manokwari hingga semester II tahun 2025 mencapai sekitar 68,49 persen, masih di bawah target minimal 75 persen.
Sementara itu, Kabupaten Pegaf mencatat tingkat tindak lanjut sekitar 52,77 persen, yang dinilai masih jauh dari target yang ditetapkan.
“Jangan sampai opini laporan keuangan sudah baik, tetapi tindak lanjut rekomendasi masih rendah,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah daerah dapat menjadikan hal tersebut sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja ke depan.
Selain itu, BPK juga meminta dukungan penuh dari pemerintah daerah dalam proses pemeriksaan yang akan segera dilaksanakan, termasuk kesiapan dokumen yang dibutuhkan.
“Kami berharap tidak ada keterlambatan dalam penyediaan data dan dokumen, sehingga proses pemeriksaan dapat berjalan lancar,” pungkasnya.
PSR-CP










