MANOKWARI, cahayapapua.id- Pemerintah Kabupaten Manokwari berencana menertibkan bangunan di daerah aliran sungai (DAS) guna mewujudkan ruang terbuka hijau yang higienis serta aman dari risiko bencana.
Hal tersebut disampaikan Bupati Manokwari, Hermus Indou, kepada awak media usai peresmian dan penyerahan hunian sementara (huntara), Jumat (10/4/2026).
Menurutnya, penertiban akan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan komunikasi dan dialog bersama masyarakat. Langkah ini bertujuan untuk menyelaraskan visi pembangunan antara pemerintah dan masyarakat dalam menata kawasan perkotaan.
“Penertiban akan kita lakukan secara bertahap. Kita menyadari ada risiko sosial dan keamanan, sehingga perlu komunikasi publik yang baik agar pemerintah dan masyarakat memiliki persepsi yang sama,” ujarnya.
Hermus menjelaskan, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, kawasan DAS tidak diperbolehkan untuk didirikan bangunan.
Ia mengatakan, kondisi tersebut berkaitan dengan potensi risiko bencana, terutama saat terjadi curah hujan tinggi.
“Secara aturan, kawasan DAS itu tidak boleh ada bangunan. Ketika curah hujan tinggi seperti yang kita alami beberapa hari terakhir, masyarakat yang tinggal di sana akan sangat terdampak,” jelasnya.
Pemerintah daerah, lanjutnya, akan menata kawasan DAS secara bertahap agar dapat dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau.
Penataan tersebut diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, serta aman bagi masyarakat.
“Kita berharap ke depan kawasan DAS bisa ditata menjadi ruang terbuka hijau yang higienis dan aman,” katanya.
Ia menambahkan, keberhasilan penataan kawasan tersebut membutuhkan dukungan serta kesadaran masyarakat. Dengan adanya kesamaan persepsi, pemerintah optimistis kawasan bantaran sungai dapat terbebas dari permukiman kumuh.
“Kalau kita memiliki visi yang sama, kawasan bantaran sungai bisa kita tertibkan dan menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” pungkasnya.
PSR-CP










