MANOKWARI, cahayapapua.id- Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Papua Barat, Sulastiana, menawarkan lima prinsip tata kelola pertambangan berbasis risiko yang perlu diimplementasikan oleh pemerintah daerah.
Hal itu disampaikannya saat menyampaikan orasi ilmiah pada wisuda perdana Universitas Caritas Indonesia di Manokwari, Sabtu (28/3/2026).
Menurutnya, pendekatan tersebut merupakan kerangka kebijakan yang dapat membantu pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya alam (SDA) secara lebih hati-hati, transparan, bertanggung jawab, serta berorientasi pada keberlanjutan.
“Sudah saatnya menata pembangunan SDA dengan paradigma baru, bukan menempatkan izin lebih cepat dari dialog, atau produksi lebih utama dari perlindungan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, prinsip pertama adalah memperkuat kebijakan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat serta wilayah adat sebagai basis tata kelola pembangunan.
Kedua, prinsip free, prior and informed consent (FPIC) harus dijadikan sebagai prosedur substantif dalam setiap kegiatan operasional pertambangan yang bersinggungan dengan wilayah adat.
Ketiga, menerapkan mekanisme pengawasan bersama yang melibatkan pemerintah, masyarakat adat, lembaga pendidikan tinggi, lembaga agama, serta unsur independen lainnya agar pengelolaan SDA berjalan dengan akuntabilitas sosial.
Keempat, pembagian manfaat harus nyata, meliputi kesempatan kerja, pendidikan, pemberdayaan usaha lokal, perlindungan perempuan adat, serta investasi sosial sesuai kebutuhan masyarakat setempat.
Kelima, operasional pertambangan harus tunduk pada prinsip keberlanjutan lingkungan, mengingat kerusakan ekologis akan berdampak pada kerusakan sosial yang harus ditanggung generasi mendatang.
“Banyak masalah pertambangan di Papua Barat yang memerlukan perubahan paradigma pengelolaan. Karena itu, saya menawarkan lima prinsip dalam orasi ilmiah ini,” katanya.
Ia menambahkan, karakteristik tantangan tata kelola pertambangan emas berbeda dengan minyak dan gas bumi (migas), namun penyelesaiannya tetap harus menggunakan pendekatan berbasis identifikasi dan pemetaan risiko.
Identifikasi tersebut mencakup penentuan wilayah dengan kerentanan ekologis tinggi agar tidak dijadikan kawasan pertambangan, penguatan pengawasan terhadap aktivitas tanpa izin, serta memastikan keterlibatan masyarakat adat.
“Masyarakat adat harus dilibatkan mulai dari proses perencanaan hingga pengambilan keputusan dalam setiap kegiatan pertambangan,” ujarnya.
Menurutnya, orasi ilmiah dengan topik analisis kebijakan tata kelola pertambangan berbasis risiko bertujuan meningkatkan kesadaran serta partisipasi lulusan sarjana baru.
Ia menilai, generasi muda memiliki peran penting dalam menjembatani ilmu pengetahuan, etika, dan pengabdian sosial, khususnya dalam memitigasi risiko kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.
“Generasi muda punya akses yang luas, bisa melakukan pengawasan maupun menjadi bagian dari perumusan kebijakan,” pungkasnya.
PSR-CP
















