MANOKWARI, cahayapapua.id- Anggota Komisi XIII DPR RI dari Daerah Pemilihan Papua, Yan Permenas Mandenas, menegaskan bahwa dana otonomi khusus (Otsus) tidak boleh dijadikan sasaran efisiensi anggaran pemerintah pusat, baik di tahun 2026 maupun pada periode-periode berikutnya.
Dalam kunjungan kerjanya di Manokwari, Selasa (23/9/2025), Mandenas mengungkapkan bahwa DPR RI telah menyampaikan permintaan resmi kepada Menteri Keuangan agar tidak lagi memangkas alokasi dana Otsus Papua. Menurutnya, anggaran tersebut diberikan karena kebutuhan khusus dan harus tetap utuh untuk kepentingan masyarakat Papua.
“Dana Otsus itu diberikan karena kebutuhan khusus. Jadi sumber pembiayaan lain silakan diefisienkan, tapi dana Otsus tidak boleh dipotong. Ini menyangkut masa depan masyarakat Papua,” tegas Mandenas dalam dialog bersama dengan jajaran Pemkab Manokwari, Forkopimda, DPR Papua Barat, DPRK Manokwari, tokoh masyarakat, serta perwakilan honorer.
Mandenas menambahkan, sejak diberlakukannya UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua, penyaluran dana tidak hanya melalui pemerintah provinsi, tetapi juga langsung ke kabupaten/kota. Hal itu sangat membantu daerah-daerah dengan pendapatan asli daerah (PAD) yang rendah, terutama wilayah pegunungan.
“Saya sendiri ikut terlibat dalam revisi UU Otsus, di mana dana Otsus dipindahkan langsung ke kabupaten/kota agar manfaatnya lebih terasa. Dengan alokasi minimal Rp100 miliar per kabupaten setiap tahun, daerah bisa menutupi kekurangan penerimaan dan mempercepat pembangunan,” ujarnya.
Menurut Mandenas, inilah alasan DPR RI meminta agar dana Otsus tidak mengalami pengurangan, meskipun pemerintah pusat melakukan efisiensi di sumber pembiayaan lain. Dana tersebut memiliki peruntukan yang jelas dan menyangkut pelayanan publik mendasar seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur dasar.
Sebagai anggota DPR yang bermitra dengan Kementerian Sekretariat Negara, Mandenas mengaku terus melakukan komunikasi intensif dengan kementerian terkait dan Presiden agar alokasi dana Otsus dikembalikan ke skema awal tanpa pemotongan.
“Ini catatan serius kami di DPR, khususnya wakil rakyat Papua. Dana Otsus harus dikembalikan ke skema awal agar pembangunan masyarakat OAP tetap berjalan sesuai tujuan,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Manokwari, Hermus Indou juga menyampaikan harapan serupa. Ia menilai, pemotongan dana Otsus maupun dana transfer lainnya telah berdampak besar terhadap kemampuan daerah dalam membiayai program prioritas.
“Di Manokwari, pemotongan dana transfer berdampak langsung pada belanja pembangunan. Tahun ini saja kami mengalami pengurangan anggaran sekitar Rp70 miliar. Tentu saja ini sangat berat,” ungkap Hermus.
Hermus juga menyoroti pengurangan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dari pemerintah pusat. Menurutnya, DAK fisik sangat penting untuk menopang pembangunan infrastruktur di daerah yang memiliki PAD terbatas.
“Kami berharap DAK fisik kembali diprogramkan seperti tahun-tahun sebelumnya, karena tanpa itu sulit bagi kabupaten dengan PAD kecil untuk mengejar ketertinggalan pembangunan,” ujarnya.
Dengan demikian, baik DPR RI maupun pemerintah daerah di Papua sepakat bahwa dana Otsus tidak boleh masuk dalam skema efisiensi anggaran. Sebaliknya, dana tersebut harus dijaga dan diarahkan sepenuhnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur dasar.
PSR-CP
