MANOKWARI, cahayapapua.id- Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) di Wisma Jaya Baru, Manokwari, resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Manokwari dan dijadwalkan segera memasuki tahap persidangan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Manokwari, I Nengah Ardika, menyampaikan bahwa pelimpahan berkas perkara telah dilakukan setelah dinyatakan lengkap oleh penyidik Polresta Manokwari.
“Berkas perkara sudah dilimpahkan pada hari Senin, 21 April,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, pelimpahan tersebut menandai bahwa perkara telah siap untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Manokwari.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Manokwari, Zaka Talpatty, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Manokwari.
“Berkas sudah masuk, dan sidang pertama akan dilaksanakan pada Rabu, 29 April 2026,” jelasnya.
Dalam perkara ini, terdapat tiga orang terdakwa, yakni Hudi Gosyanto (54), pemilik wisma, Luciana Lawrence (59), serta Febryan Gosyanto (29), yang merupakan anak dari pasangan tersebut.
Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana yang mengakibatkan meninggalnya asisten rumah tangga mereka, Indri.
Peristiwa tersebut terjadi di Wisma Jaya Baru, Manokwari, pada Rabu, 26 November 2025 dan sempat menjadi perhatian publik.
Persidangan perdana dijadwalkan akan digelar pada 29 April 2026 dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
PSR-CP
