Terdakwa Tak Eksepsi, Sidang Pembunuhan Aresty Gunar Tinarda Lanjut ke Tahap Pembuktian ‎

MANOKWARI, cahayapapua.id- Sidang kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Aresty Gunar Tinarda di Pengadilan Negeri Manokwari berlanjut ke tahap pembuktian setelah terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

‎Sidang dengan nomor perkara 59/Pid.B/2026/PN Mnk tersebut digelar pada Senin (20/4/2026) dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Yahya Himawan oleh Jaksa Penuntut Umum, Toyib Hasan.

‎Majelis hakim yang memimpin persidangan terdiri dari Mahendrasmara Punamajati, Robertho Naibaho, dan Muslim Muhaymin Ash Shiddiqi.

‎Terdakwa Yahya Himawan mengikuti persidangan didampingi penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang ditunjuk oleh Ketua Majelis Hakim.

‎Dalam persidangan, JPU Toyib Hasan membacakan dakwaan berlapis yang terdiri dari dakwaan primer, subsidair, dan lebih subsidair.

‎Pada dakwaan primer, terdakwa dijerat Pasal 459 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana.

‎Sementara pada dakwaan subsidair, terdakwa dikenakan Pasal 458 ayat (3) UU yang sama mengenai pembunuhan yang diikuti atau didahului tindak pidana lain dengan tujuan mempermudah pelaksanaan kejahatan atau menghindari pertanggungjawaban pidana.

‎Atas dakwaan tersebut, terdakwa terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

‎Usai pembacaan dakwaan, terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Majelis hakim kemudian memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.

‎Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin, 27 April 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi.

‎Jaksa Penuntut Umum Toyib Hasan menyampaikan bahwa pada tahap pembuktian pihaknya akan menghadirkan sekitar sembilan orang saksi, termasuk suami korban, serta satu orang ahli dari dokter.

‎Selain itu, jaksa juga akan mengajukan alat bukti surat berupa visum et repertum serta barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

‎”Pada sidang hari ini agenda pembacaan dakwaan. Setelah itu terdakwa tidak mengajukan ekspresi sehingga dilanjutkan ke pembuktian, “katanya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Bian Lorens Matheus Achab, menegaskan bahwa terdakwa tetap memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan hukum dalam proses persidangan.

‎“Meski berstatus terdakwa, dia tetap punya hak untuk dibela. Kebenaran dan kesalahan akan dibuktikan di persidangan dan menjadi kewenangan majelis hakim,” ujarnya.

‎Korban diketahui merupakan istri dari seorang pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari.

PSR-CP