MANOKWARI, cahayapapua.id- Polisi telah mengantongi identitas terduga pelaku dalam kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Pantai Petrus Kafiar, Manokwari, pada Maret 2026 lalu. Namun, penetapan tersangka masih menunggu kelengkapan alat bukti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Polresta Manokwari masih terus mendalami kasus tersebut dengan melengkapi seluruh tahapan penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam peristiwa itu, korban berinisial FR (18) meninggal dunia akibat penganiayaan, sementara satu korban lainnya, SA, mengalami luka lebam di bagian wajah.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. Ongky Isgunawan, mengatakan proses penyelidikan masih berlangsung dengan mengacu pada ketentuan dalam KUHP terbaru.
“Ada beberapa langkah yang tidak bisa kita lakukan. Kalau di KUHP baru ada petunjuknya, keterangan saksi, alat bukti, dan keterangan ahli. Jadi kita masih mengumpulkan itu semua,” ujar Ongky, Kamis (16/4/2026).
Ia menjelaskan, penanganan perkara dilakukan secara hati-hati dengan mengedepankan kelengkapan alat bukti sebelum penetapan tersangka.
Meski demikian, pihaknya telah mengantongi identitas terduga pelaku dalam kasus tersebut, namun langkah penindakan belum dapat dilakukan karena belum terpenuhinya unsur pembuktian.
“Sudah ada yang kami kantongi. Tapi tetap kami lakukan sesuai prosedur,” katanya.
Kapolresta juga menyampaikan empati kepada keluarga korban dan menegaskan komitmen kepolisian untuk menuntaskan kasus tersebut secara profesional.
“Kami hargai dan empati pihak korban dan kami tidak tolerir siapapun pelakunya,” tegasnya.
PSR-CP
