MANOKWARI, cahayapapua.id- Satuan Reserse Narkoba Polresta Manokwari melaksanakan razia peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Kabupaten Manokwari, Senin (13/4/2026), sebagai upaya menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras ilegal, di antaranya Kios Marina Amban dan Kios Taman Ria Wosi.
Dari hasil pemeriksaan di Kios Marina Amban, petugas mengamankan 6 botol anggur api, 2 botol anggur merah, 1 botol vodka ukuran besar, 2 kaleng bir bintang besar, serta 1 kaleng bir bintang kecil yang dijual tanpa izin resmi.
Selanjutnya, di Kios Taman Ria Wosi, petugas kembali menemukan berbagai jenis minuman beralkohol tanpa izin, di antaranya 10 botol vodka Iceland, 4 botol Captain Morgan, 15 kaleng bir hitam besar, 20 kaleng bir Singaraja besar, 18 kaleng bir Anker, 14 botol Korson, 12 botol anggur merah, 9 botol bir putih, 7 botol Korson besar, 4 botol Atlas, 7 botol Bacardi, 18 botol anggur blackcurrant, 1 kaleng bir Heineken, 5 botol anggur gold, 4 botol anggur api, serta 7 kaleng bir Anker besar.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Manokwari, Iptu Dian Rana Alip Praba Utama, mengatakan razia tersebut merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal di wilayah Manokwari.
“Razia ini dilakukan sebagai upaya menekan peredaran minuman keras tanpa izin yang berpotensi memicu berbagai tindak kriminal dan gangguan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Selain menyita barang bukti, petugas juga mendata identitas para penjual serta memberikan pembinaan dan imbauan agar tidak kembali menjual minuman keras tanpa izin.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menjual maupun mengonsumsi minuman keras tanpa izin karena dapat melanggar peraturan daerah,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan jika menemukan peredaran miras ilegal.
“Masyarakat dapat melaporkan melalui call center 110 Polri apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal,” pungkasnya.
PSR-CP
