MANOKWARI, cahayapapua.id- Bupati Manokwari, Hermus Indou, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan emas rakyat harus dilegalkan agar memberi manfaat bagi masyarakat, namun tetap sesuai aturan hukum yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan Hermus dalam dialog bersama Anggota Komisi XIII DPR RI, Yan Permenas Mandenas, jajaran Pemkab Manokwari, Forkopimda, DPRK Manokwari, tokoh masyarakat, dan perwakilan honorer di Manokwari, Selasa (23/9/2025).
Hermus mengakui aktivitas tambang emas ilegal di Distrik Wasirawi sudah berlangsung sejak 2012 dan semakin marak sejak 2018 hingga saat ini. Menurutnya, persoalan itu berangkat dari kecintaan masyarakat terhadap tanah dan negerinya, namun lokasi tambang berada di kawasan konservasi dan hutan lindung berdasarkan tata ruang nasional.
“Kalau kita ingin kelola secara hukum, mestinya status kawasan itu diturunkan dulu dari kawasan hutan lindung atau konservasi menjadi kawasan pertambangan atau areal penggunaan lain. Jangan sampai kita menyalahi aturan,” tegasnya.
Ia menyoroti dampak lingkungan akibat aktivitas tambang liar yang kian parah. Sungai-sungai besar seperti Waryori dan Wasirawi yang dulu menjadi kebanggaan warga kini mengalami kerusakan serius akibat penambangan menggunakan ratusan alat berat.
“Yang mengecewakan, masyarakat lokal hanya mendapat bagian kecil. Sementara hasil tambang sebagian besar dibawa keluar oleh pihak-pihak yang tidak memiliki ikatan emosional dengan tanah ini,” ujarnya.
Karena itu, Hermus mendorong agar pertambangan rakyat dikelola secara profesional oleh masyarakat adat, dengan mekanisme bagi hasil yang jelas. Ia mencontohkan pengelolaan sumber daya alam di Teluk Bintuni dan Timika, yang hasilnya bisa dirasakan bersama oleh negara, daerah, maupun masyarakat.
“Kalau kita butuh investor, mari kita urus bersama. Investor masuk, eksploitasi berjalan baik, hasilnya diatur jelas, seperti negara dapat berapa, daerah dapat berapa, masyarakat dapat berapa,” paparnya.
Hermus menegaskan dirinya memiliki ikatan emosional dengan tanah Wasirawi karena leluhurnya berasal dari sana. Ia menyayangkan adanya pihak-pihak yang mencoba membenturkan pemerintah daerah dengan masyarakat lokal terkait penertiban tambang.
“Saya sampaikan bahwa pemerintah daerah tidak berseberangan dengan masyarakat lokal. Mari kita tertibkan dulu yang tidak beres keluar semua. Baru kita kembalikan kepada masyarakat untuk kelola dengan benar, supaya ada manfaat yang dirasakan bersama,” tegasnya.
Ia menambahkan, aspek lingkungan harus menjadi perhatian utama karena di sekitar kawasan tambang terdapat pemukiman penduduk yang terancam dampak kerusakan.
“Di bawah sana ada manusia yang hidup, bukan binatang. Kita wajib selamatkan mereka,” pungkas Hermus.
PSR-CP
