MANOKWARI, cahayapapua.id – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari resmi menetapkan Tata Tertib (Tatib) DPRK dalam Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun Persidangan 2024/2025 yang digelar pada Senin (30/6/2025).
Penyusunan Tatib tersebut menghasilkan 282 pasal yang disepakati secara aklamasi oleh seluruh anggota dewan.
Ketua DPRK Manokwari, Jhoni Muid, menjelaskan bahwa penyusunan Tatib telah melalui proses panjang, mulai dari pembahasan hingga harmonisasi bersama bagian hukum Pemerintah Daerah.
“DPRK telah menyepakati rancangan peraturan tata tertib DPRK Manokwari yang terdiri dari 282 pasal,” ujar Jhoni.
Ia menegaskan pentingnya aturan ini sebagai landasan kerja kelembagaan DPRK, yang menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
“DPRK adalah mitra sejajar kepala daerah. Dengan tata tertib ini, kami ingin memastikan pelaksanaan otonomi daerah berjalan efisien, akuntabel, dan sesuai koridor hukum,” katanya.
Tatib ini disusun oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK dan difasilitasi oleh bagian hukum Setda Kabupaten Manokwari serta Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat, mengacu pada Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Wakil Ketua Bapemperda DPRK, Trisep Kambuaya, menyebutkan bahwa hasil fasilitasi terakhir dari Biro Hukum Provinsi Papua Barat dilakukan pada 25 April 2025. Dari situ, terdapat rekomendasi untuk menambahkan pasal mengenai bentuk dan arti lambang DPRK, serta mekanisme penggunaannya.
“Penambahan itu menghasilkan empat pasal baru, sehingga total menjadi 282 pasal,” jelas Trisep.
Rancangan akhir kemudian dikonsultasikan kembali dan disampaikan kepada seluruh fraksi pada 2 Juni 2025 untuk masukan akhir.
Setelah melalui rapat gabungan antara Bapemperda dan ketua-ketua fraksi pada 25 Juni 2025, keputusan pengesahan dibawa ke Paripurna dan disepakati tanpa catatan.
Beberapa substansi penting yang diatur dalam Tatib DPRK Manokwari antara lain:
1. Susunan dan kedudukan DPRK
2. Fungsi, tugas, dan wewenang DPRK
3. Keanggotaan dan alat kelengkapan dewan
4. Hak dan kewajiban anggota
5. Kedudukan protokoler pimpinan dan anggota
6. Mekanisme persidangan dan pengambilan keputusan
7. Penggantian antar waktu (PAW)
8. Pembentukan fraksi dan kelompok khusus
9. Mekanisme pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
10. Pengelolaan pengaduan dan aspirasi masyarakat
11. Ketentuan mengenai lambang DPRK
12. Ketentuan lain-lain dan penutup
“Pada kesempatan yang baik ini, izinkan kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah aktif terlibat sejak awal hingga pengesahan rancangan ini,” tutup Trisep.
Pengesahan Tatib ini diharapkan menjadi pijakan kuat dalam memperkuat peran DPRK sebagai lembaga legislatif daerah yang responsif, transparan, dan partisipatif.
PSR-CP
















