MANOKWARI, cahayapapua.id- Pemerintah Kabupaten Manokwari beri perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan kepada 18.417 pekerja rentan, Kamis (22/5/2025)
Pelaksanaan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kabupaten Manokwari mulai dilaksanakan sejak tahun 2022, di mana pada penyelenggaraan awal telah diberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 9.455 pekerja rentan. Program ini berlanjut hingga tahun 2023 dan 2024.
Jenis pekerjaan rentan yang dimaksud yakni petani, nelayan, buruh harian, pedagang kecil, tukang ojek, serta pekerja sektor informal lainnya.
Bupati Manokwari Hermus Indou mengatakan, sekecil apapun program yang dibuat melalui APBD Manokwari harus dapat dirasakan seluruh masyarakat, tidak terkecuali para pekerja.
”Oleh karena itu, seluruh pekerja di Kabupaten Manokwari terutama pekerja rentan, meski memiliki posisi yang lemah namun memiliki kemampuan dan potensi untuk berkontribusi pada pembangunan daerah, “ujar Hermus.
lanjut Hermus, Perlindungan Pemkab Manokwari terhadap pekerja rentan merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial.
“Pemkab Manokwari menyadari pekerja rentan adalah tulang punggung perekonomian daerah tapi masih banyak yang belum terjangkau jaminan sosial, sehingga kita terus berupaya meningkatkan alokasi untuk memberikan perlindungan dengan jamsostek,” Tuturnya.
Selain itu, Pemkab Manokwari tahun ini memberikan perlindungan jamsostek kepada 18.417 pekerja rentan sebagai langkah untuk mendorong cakupan kepesertaan.
”Maka dari itu, Pemkab Manokwari akan terus bekoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan guna memastikan program berjalan lancar dan tepat sasaran sehingga perlindungan sosial harus dirasakan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, “ucapnya
Senada dengan itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Papua Barat dan Papua Barat Daya, Iguh Bimantoroyudo menyampaikan, progam ini bertujuan untuk memastikan seluruh pekerja memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan sosial.
”Untuk memastikan bahwa seluruh pekerja memiliki hak atas perlindungan sosial BPJS ketenagakerjaan, sebagai bentuk nyata kehadiran suatu negara dalam melindungi pekerja dari resiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi dalam aktivitas kerjanya,” katanya.
Ia menjelaskan untuk tranformasi dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, jaminan sosial ketenagakerjaan dibutuhkan bagi seluruh pekerja terutama pekerja rentan. Salah satu pondasi utamanya adalah jaminan sosial ketenaga kerja sebab pekerja yang terlindungi adalah pekerja yang lebih produktif.
Dikatakannya, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memperluas perlindungan peserta termasuk pada sektor informal seperti petani, nelayan, pedagang, penjual pinang, pekerja mandiri dan informal
”Semoga ini menjadi langkah awal dari kolaborasi yang kuat demi menghadirkan masa depan yang lebih baik bagi para pekerja di tanah Papua Barat,” pungkas Kepala BPJS.
Selanjutnya, Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Manokwari, Yolanda Kwa, melaporkan pada tahun 2024, Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari berhasil memberikan perlindungan kepada 14.174 pekerja.
Manfaat dari program ini yakni, Santunan kepada 46 ahli waris pekerja rentan dengan total nilai Rp1,9 miliar, Santunan kepada 17 ahli waris pekerja honorer senilai Rp714 juta, santunan kepada 39 ahli waris aparat kampung dengan nilai Rp1,6 miliar dan Beasiswa kepada 77 anak ahli waris dengan total nilai Rp249 juta.
Secara keseluruhan, total santunan yang telah diberikan kepada 179 penerima manfaat mencapai Rp4,5 miliar.
Dengan Pencapaian tersebut, Pemkab Manokwari menerima penghargaan Paritrana tingkat Provinsi yang digagas oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Republik Indonesia.
PSR-CP










