MANOKWARI, cahayapapua.id- Polres Manokwari mengungkap dua kasus kriminalitas jalanan yang terjadi sepanjang Januari 2025. Keduanya yakni kasus begal dan pengeroyokan.
Kasus begal terjadi di Sanggeng, tepatnya depan Toko Nur Aty Jalan Yos Sudarso pada 8 Januari lalu. Pelaku kasus ini berhasil diringkus Timsus dan Satreskrim Polresta Manokwari.
Sementara kasus pengeroyokan terjadi pada 30 Januari lalu. Polisi berhasil meringkus dua pelaku, SA dan DG.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol RB Simangunsong mengatakan, kasus begal di Jalan Yo Sudarso menimpa seorang pria. Pelakunya dua orang.
“Jadi pada saat itu korban hendak menuju kota, diberhentikan oleh pelaku pertama yang mengatakan adanya penumpang yang ingin menggunakan ojek. Namun saat berjalan masuk ke lorong tersebut, tiba-tiba pelaku kedua muncul di dalam lorong tersebut dan mengadang korban dengan sebilah parang dan pelaku ingin merebut sepeda motor milik korban,” tutur Simangunsong dalam keterangan pers, Selasa (4/2/2025).
Selanjutnya korban langsung mencabut kunci sepeda motor miliknya. Ia berusaha lari menyelamatkan diri.
Tetapi dikejar oleh pelaku. Pelaku kemudian mengayunkan parang terhadap ke korban. Korban menangkis menggunakan tangan yang mengakibatkan tangannya terluka.
Sejumlah Pelaku Pengeroyokan Masih Buron
Untuk kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di depan Hotel Swiss Bell Manokwari, korbannya ada tiga orang. Mereka yakni AR, RM dan RP.
“Pada saat itu ketiga korban diberhentikan oleh pelaku dan ada satu orang pelaku langsung meminta uang dan rokok, namun ketiga korban tidak memberikannya. Dan tidak lama datang sekitar 7 orang pelaku dari arah seberang jalan sambil membawa sajam dan langsung menuju ketiga korban tersebut langsung melakukan pemukulan dan perampasan barang-barang berharga milik ketiga korban tersebut,” jelas Simangunsong.
Pada saat bersamaan datang lagi 15 pelaku. Mereka memukul dan menikam korban serta merampas barang-barang berharga milik korban.
Usai menerima laporan, anggota Timsus dan Satreskrim Polresta Manokwari bergerak dan berhasil menangkap serta mengamankan dua pelaku. Keduanya yakni inisial SA dan DG. Keduanya masih berstatus pelajar.
“Dalam keterangannya pelaku mengakui bahwa ada tujuh orang yang terlibat dalam pengeroyokan terhadap ketiga korban tersebut,” jelas Simangunsong.
Para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUH Pidana atau pasal 365 ayat (2) dan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan dan atau 12 tahun penjara
Dikatakan Simangunsong, pelaku dari dua kasus ini yang belum tertangkap tengah dilakukan pengejaran. Ia menegaskan tidak boleh ada aksi premanisme di Manokwari dan tidak ada kata damai bagi tindakan kriminal tersebut.
PSR-CP
