MANOKWARI, cahayapapua.id- Polisi menangkap satu terduga pelaku penembakan terhadap advokad senior, Yan Warinussy, berinisial ZT. Yan ditembak orang tak dikenal di rumahnya pada 17 Juli 2024 lalu.
Penangkapan pelaku penembakan dilalukukan Polresta Manokwari hari Minggu 2 Februari 2025 sekitar pukul 04.00 WIT. Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Manokwari.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol RB Simangunsong menyampaikan pihaknya mendapatkan info dari masyarakat bahwa pelaku (ZT) turun dari Kampung Demaisi menuju Manokwari dan tinggal di Jl Esa Sesa tepatnya di dekat bengkel Fullica.
“Jadi beberapa hari lalu anggota gabungan sudah amankan salah satu tersangka di rumahnya dan langsung diamankan dan dibawa ke Polresta Manokwari untuk diinterogasi. Sebelumnya tersangka ini turun ke Manokwari untuk mengikuti kegiatan perayaan HUT Ke-170 PI,” ujar Simangunsong, Selasa (4/2/2025).
Simangunsong menjelaskan saat diintrogasi, ZT mengakui, penembakan itu melibatkan 5 orang. Di antaranya OU yang merupakan pelaku penembakan. Lalu JU, HU, dan satu lagi yang merupakan sopir yang belum diketahui identitasnya.
Ia menyampaikan berdasarkan kejadiannya, tersangka ZT menerangkan bahwa dirinya dijemput dan diajak untuk memantau sidang praperadilan kasus pembunuhan Yahya Sayori yang pengacaranya adalah Yan Warinussy.
“Sehingga pada saat diajak dia sudah melihat di dalam mobil tersebut sudah ada senapan angin yang mana sesuai fakta di lapangan bahwasanya korban ditembak dengan menggunakan senapan angin,” tuturnya.
Ia menuturkan sebelum terjadi penembakan, para tersangka ini telah mengikuti Yan Warinussy keluar dari pengadilan untuk pergi ke Bank Mandiri Sanggeng juga ke rumahnya.
“Kaitannya dengan penembakan tersebut, mereka sakit hati karena Yan Warinussy sebagai pengacara membela keluarga korban dalam hal ini adalah Yan Sayori,” ucap Simangunsong.
Simangunsong menambahkan, ZT dalam kasus ini berperan menemani pelaku utama yakni OU yang sampai saat ini masih dalam pengejaran.
“Kami juga berharap agar para pelaku yang berkaitanya dengan penembakan Yan Warinussy, kami sudah mengetahui identitas ada 5 orang, dan yang empat ini lebih baik menyerahkan diri karena pasti akan kami kejar,” pungkasnya.
Tersangka ZT sendiri dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana JIS pasal 53 KUH Pidana, Pasal 55 KUH Pidana atau Pasal 351 KUHP Pidana JO Pasal 55 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
PSR-CP
