MANOKWARI, cahayapapua.id- Polresta Manokwari mencatat angka kriminalisasi sepanjang 2024 turun dibanding tahun sebelumnya. Meski demikian, kasus narkoba masih relatif mendominasi.
Hal ini terungkap dalam konferensi pers akhir tahun Polresta Manokwari, Selasa (31/12/2024). Konferensi pers dipimpin Waka Polresta Manokwari Kompol Agustina Sineri.
Agustina Sineri menjelaskan dinamika kamtibmas dari 2022 sampai dengan tahun 2024. Di mana kejahatan turun 39 (6%) kasus. Dari 664 kasus menjadi 625 kasus di 2024.
Sementara pelanggaran turun 5 kasus atau (56%) dari 9 kasus menjadi 4 kasus. Lalu gangguan turun dua kasus atau 66% dari 3 kasus menjadi satu kasus.
“Kemudian untuk kejadian unjuk rasa (unras) maupun kemalangan banyak terjadi pada 2022. Namun alami penurunan pada tahun 2023. Dan pada tahun 2024 kembali alami peningkatan karena pengembangan situasi politik yang memengaruhi,” ujar Agustina.
Selanjutnya untuk narkoba dan miras mengalami penurunan di tahun 2024 dari 17 kasus dengan 20 pelaku dan barang bukti berupa sabu 80,34 gr, ganja 6,6 kg, obat kosong serta miras 144 botol.
“Jika dilihat pada tahun 2022 narkoba dan miras dari 21 kasus dengan 22 pelaku 25 dan barang bukti berupasabu 7,87 gram ganja 2,3 kg, obat kosong lalu miras 258 botol. Untuk Tahun 2023 dari 17 kasus dengan 24 pelaku dan barang bukti berupa sabu 107,7 gram, ganja 2,1 kg, obat 564 butir serta miras 418 botol,” jelasnya
Ia kembali memaparkan terkait dengan lakalantas yang mengalami peningkatan sejak tahun 2022 hingga tahun 2024 dengan 294 kasus. Namun berbeda dengan Kasus meninggal dunia yang menurun di tahun 2024 berjumlah 44, lalu korban luka ringan meningkat pada tahun 2024 dan untuk jumlah kerugian materil menurun pada tahun 2024.
Amankan Senpi Rakitan
Ia juga menyampaikan beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap oleh Polresta Manokwari. Di antaranya menerima 2 pucak senjata api rakitan dari seorang warga di Manokwari berinisial JW.
Senpi rakitan laras panjang model Ak.47 kaliber 5,56 milimeter berwarna hitam dengan popor besi lipat berwarna hitam beserta magazen buatan berwarna hitam. Kemudian juga senpi rakitan laras pendek jenis Revolver kaliber 3,38 mm warna hitam dengan gagang kayu berwarna coklat.
Polresta Manokwari mengungkapkan kasus pencurian kendaraan sepeda motor yang merasakan masyarakat di wilayah Manokwari. Adapun penyalahgunaan, pengangkutan, penyimpanan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi pemerintah jenis pertalite.
Ada juga kasus pembunuhan berencana. Polresta Manokwari berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang pria paruh baya berinisial BM terhadap korban berinisial PU. Kasus ini terjadi pada tanggal 8 Juni 2024 di Kampung Pem Yoon II, Distrik Manokwari Utara. Kasus pembunuhan terjadi akibat pengaruh minuman keras miras.
Tim khusus Polresta Manokwari kasus peredaran senpi berhasil menyita sebanyak 3 pucak senpi laras panjang organik jenis mouzer M-16 dan ak-47. Polresta Manokwari juga berhasil bongkar home industri senpi rakitan ilegal di Ambon pantai Manokwari.
Senpi rakitan tersebut dijual dengan harga yang bervariasi di mana senjata rakitan laras pendek dijual dengan harga 3,5 juta sampai 5 juta. Sedangkan untuk senjata laras panjang dijual sekitar 30 juta sampai 50 juta.
Pengungkapan kasus pembunuhan di Kampung Dobut Distrik Mansel, dengan satu buah senpi jenis Nipon.
Ia menambahkan untuk senapan api (senpi) ilegal yang beredar di Kabupaten Manokwari dan berhasil diungkap oleh Polresta Manokwari yakni barang bukti laras panjang 32 pucuk dengan tipe 5 Puncuk organik 27 pucuk rakitan. Laras pendek 6 pucuk dengan tipe 2 pucuk organik 4 pucuk rakitan.
“Dan untuk para tersangka dengan jumlah 8 orang telah proses tahap 2 dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Manokwari beserta barang bukti, ” Pungkasnya.
PSR-CP
















