DPR Papua Barat: Seleksi Sekda Mesti Cerminkan Otonomi Khusus

banner 468x60

MANOKWARI, cahayapapua.id—Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB) pastikan proses seleksi calon sekretaris daerah Provinsi Papua Barat, mulai dari perekrutan sampai dengan penetapan harus ada keberpihakan kepada orang asli Papua.

“Ini sesuai konteks otonomi khusus. Harus ada afirmasi action yang dilakukan. Ada regulasi daerah yang memberikan ruang untuk menjadi acuan dalam seleksi sekda dalam konteks otonomi khusus,” tegas Ketua DPRPB Orgenes Wonggor, Rabu (20/9/2023)

Pemprov Papua Barat telah mengesahkan Perdasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang manajemen ASN orang asli Papua, salah satu esensinya adalah terkait dengan usia pensiun.

Wonggor mengaku, beberapa calon sekda yang mendaftar secara umur telah melewati batas usia. Kendati demikian masih ada celah aturan yang memberikan peluang kepada terutama mereka yang memiliki kompetensi.

“Ada beberapa anak-anak asli Papua yang memiliki kapasitas dan potensi luar biasa yang bisa direkrut masuk dalam seleksi calon sekda. Itu yang kami minta kepada tim seleksi melihat soal ini lagi,” ungkapnya.

Secara resmi, lanjut Wonggor, DPRPB akan menyurati tim seleksi untuk meninjau kembali proses seleksi yang telah berlangsung ini, sehingga ada beberapa yang bisa kembali mendaftar dan mengikuti proses dan tahapan seleksi calon sekda.

Wonggor menyatakan, jabatan sekretaris daerah adalah sebuah jabatan karir dan memiliki fungsi yang sangat strategis. Sehingga pembinaan dan pemberdayaan kepada ASN yang nota bene adalah anak asli Papua, harus dipertimbangkan dalam kerangka pelaksanaan otonomi khusus di Bumi Kasuari.

“Jadi tidak saja melihat aturan yang berlaku secara nasional, tapi melihat juga kekhususan yang ada di Papua Barat dalam konteks otonomi khusus yang dimiliki oleh provinsi-provinsi di Tanah Papua. Apa lagi, di Papua Barat sudah punya regulasi daerah soal ASN,” tukasnya.

DPR Papua Barat tetap mendorong agar proses seleksi dan tahapan ini memberlakukan Undang Undang Otonomi khusus. Sebab beberapa calon sekda yang adalah anak-anak asli Papua gugur karena syarat usia. Padahal secara kompetensi sudah teruji.

“Mestinya mereka ini diakomodir di dalam seleksi calon sekda provinsi Papua Barat,” tutup Wonggor.

Proses seleksi sekda ini, DPRPB mengingatkan juga kepada BKD dan panitia seleksi soal afirmasi action kepada anak-anak asli Papua yang mengikuti seleksi.

“Kita ingatkan kepada BKD dan panitia seleksi, bahwa kita diberikan ruang dalam konteks otonomi khusus dalam tahapan itu. Tidak melupakan afirmasi dan kondisi objektif daerah,” kata Ketua Komisi I DPRPB George Dedaida.

Dedaida mengaku, tim seleksi sudah menginformasikan, bahwa ada 3 calon sekda dari pusat, dan dua dari daerah. Ia mengatakan, kondisi ini berarti mencerminkan dominasi pusat.

“Artinya itu sudah sesuai proses seleksi, tetapi kita ingatkan agar tidak melupakan kondisi objektif daerah. Agar mereka mempertimbangkan kearifan lokal dan pembedayaan. Itu semua yang kami di DPRPB ingatkan kepada BKD dan panitia seleksi,” ujarnya.

Di sisi lain, Dedaida mengaku, calon sekda yang saat ini masih mengikuti seleksi adalah figur ASN asli Papua yang memiliki kapasitas yang cukup. Sehingga proses seleksi sekda ini, harus mengedepankan semangat otonomi khusus.

“Ada beberapa yang secara umur itu memang kalau mengikuti aturan ASN sudah lewat. Tetapi kalau kita menelusuri calon yang bersangkutan dia potensial, sehingga perlu buka ruang bagi anak-anak asli Papua ini untuk menduduki jabatan sekda kendati umurnya sudah lewat, kan ada kebijakan afirmasi,” ujar Dedaida.

Tambah Dedaida, aturannya sudah dibahas dan ditetapkan. Kebijakan afirmasi action itu, adalah aturan ASN soal usia pensiun bagi orang asli Papua.

“Kita minta itu di atas umur 60, kalau itu sudah ada aturannya maka diberikan ruang pada anak-anak Papua yang potensial,” imbuhnya. (BMB-CP)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *