MANOKWARI, cahayapapua.id—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari mulai membayarkan uang ganti rugi kepada warga yang terdampak pembangunan Pasar Sanggeng dan ruang terbuka publik (RTP) Borarsi.
Pemabayaram ganti rugi tersebut ditandai dengan launching pembayaran oleh Bupati Hermus Indou di salah satu hotel, Rabu (9/8/2023). Hermus bersyukur atas proses pengadaan tanah, dan khusus pembayaran ganti rugi berjalan dengan lancar.
“Saya bersyukur Tuhan beri kita pemahaman dan juga pengertian yang luar biasa kepada kita, terutama warga yang terdampak dengan terus mendukung kebijakan pembangunan yang dilaksanakan pemkab,” ungkap Hermus.
Pembangunan pasar sanggeng dan RTP Borarsi ini merupakan program pemerintah yang sudah sekian lama diperjuangkan pemerintah kabupaten bersama-sama dengan Pemprov Papua Barat.
Menurutnya, pengembangan pasar Sanggeng agar pusat ekonomi tersebut efekti dan bisa produktif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Manokwari.
“Pedagang kita jumlahnya hampir seribu lebih, tapi tidak tersedia tempat dengan kapasitas yang representasi untuk mendukung seluruh pedagang,” ujar Hermus.
Demikian juga dengan kawasan Borarsi ini sering digunakan untuk event atau kegiatan untuk menunjang masyarakat di daerah ini. Ia mengatakan, pembangunan pasar Sanggeng, RTP Borarsi sebagai pengejawantahan janji politik yang dikampanyekan.
Lanjut Hermus, Pasar Sanggeng dan RTP Borarsi juga beberapa proyek strategis lainnya merupakan program yang di kampanyekan, sebagai janji politik Hermus Indou dan Edi Budoyo
Hermus menegaskan, pasar Sanggeng dan RTP Borarsi adalah simbol kemajuan dan peradaban di Tanah Papua. Sehingga transformasi peradaban harus diperjuangkan
Kemudian hal itu bisa menjadi gerbang untuk perubahan-perubahan lainnya yang akan dicapai.
“Launching yang dilakukan merupakan tanda dimulainya pembayaran. Pastikan bahwa dokumennya sama dengan nama pemiliknya,” pesan Asisten I Setda Kabupaten Manokwari Wanto. (PSR-CP)
















