MANOKWARI, cahayapapua.id- PT SIDC Indonesia kembali menyerahkan kompensasi sebesar 10 persen dari hasil galian kubikasi batu kapur kepada delapan kelompok keluarga besar Mansim di Kabupaten Manokwari. Penyerahan kompensasi yang menjadi agenda rutin tahunan ini dilaksanakan secara transparan dan disaksikan langsung oleh Pemerintah Kabupaten Manokwari serta tokoh masyarakat setempat.
Penyerahan kompensasi tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh masing-masing perwakilan kelompok keluarga besar Mansim.
Kegiatan ini disaksikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Manokwari, Yan Ayomi, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manokwari, Irwanto, dalam acara yang berlangsung di Ruang Sasana Karya, Kantor Bupati Manokwari, Selasa (16/12/2025).
Dalam sambutannya, Plt Sekda Manokwari, Yan Ayomi, menegaskan bahwa penyerahan kompensasi tersebut bukan sekadar kegiatan administratif atau finansial, melainkan wujud nyata penghormatan perusahaan terhadap masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat batu kapur.
Menurutnya, langkah yang dilakukan PT SIDC Indonesia merupakan tindak lanjut dari komitmen awal yang telah dibangun bersama antara perusahaan, masyarakat adat, dan pemerintah daerah, sekaligus menjadi bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan dalam mendukung pengelolaan sumber daya alam yang adil dan berkeadilan.
“Apa yang dilakukan PT SIDC Indonesia ini adalah bukti kemitraan yang sehat dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Manokwari, sekaligus menjaga iklim usaha dan investasi agar tetap berjalan secara berkelanjutan,” ujar Yan Ayomi.
Ia berharap dana kompensasi tersebut dapat dimanfaatkan secara bijak oleh masing-masing keluarga penerima, terutama untuk peningkatan ekonomi keluarga, pendidikan, serta kebutuhan produktif lainnya. Selain itu, ia juga mengapresiasi mekanisme pembayaran melalui transfer bank yang dinilai lebih aman, efisien, dan meminimalkan risiko kejahatan dibandingkan sistem pembayaran tunai.
Sementara itu, Bagian Hukum PT SIDC Indonesia, Romi Sakti, menjelaskan bahwa pembayaran kompensasi 10 persen dari produksi batu kapur untuk periode Desember 2024 hingga November 2025 disalurkan kepada delapan kelompok keluarga besar Mansim melalui sistem transfer rekening.
Ia menyebutkan, total nilai kompensasi yang dibayarkan mencapai Rp3.754.417.000, yang dibagikan kepada delapan kelompok keluarga dengan besaran berbeda sesuai perhitungan kubikasi produksi.
Adapun delapan kelompok keluarga besar Mansim yang menerima pembayaran kompensasi tersebut yakni Kelompok Naftali Mansim sebesar Rp469.320.125, Kelompok Abner Mansim sebesar Rp449.302.125, Kelompok Oktovianus Mansim sebesar Rp449.302.125, Kelompok Yulianus Mansim sebesar Rp469.302.125, Kelompok Meliana Mansim sebesar Rp469.302.125, Kelompok Wempi Mansim sebesar Rp469.302.125, Kelompok Albert S. Mansim sebesar Rp469.302.125, serta Kelompok Joneks Saiba Mansim sebesar Rp469.302.125.
PSR-CP
