MANOKWARI, cahayapapua.id- Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Indri (60) tewas setelah diduga mengalami penganiayaan berat oleh majikannya sendiri di sebuah wisma di Manokwari. Tiga orang kini ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, didampingi Kasat Reskrim AKP Agung Gumara Samosir dan Kasi Humas IPDA Kiesman Ershi, memaparkan kronologi lengkap kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolresta Manokwari, Rabu (9/12/2025).
Tiga orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka adalah Budi Christian Gosyanto (54) pemilik Wisma, Luciana Lawrence (59) istri, dan Febryan Alfonsius Gosyanto (29) anak, yang melakukan pembunuhan terhadap asisten rumah tangganya, Indri (60), di dalam wisma miliknya.
Dalam pemaparannya, Kapolresta Manokwari menyampaikan keterangan dari saksi kunci, yaitu Wati, yang merupakan rekan kerja korban.
Berdasarkan keterangannya, pada Rabu, 26 November 2025, sekitar pukul 05.00 WIT, saksi bangun, mandi, dan bersiap untuk membersihkan rumah. Pada pukul 06.00 WIT, saksi mendengar teriakan korban yang berkata, “sakit… sakit…”, sehingga saksi turun dari lantai dua.
Sekitar pukul 06.01 WIT, saksi melihat tersangka Luciana memukul kepala korban secara berulang menggunakan sapu ijuk hingga patah.
Pada pukul 06.15 WIT, tersangka Luciana kemudian mendorong tubuh belakang korban dan membekap mulutnya menggunakan bantal, dengan posisi tersangka berada di atas tubuh korban. Saat itu korban sempat melawan dan memiringkan badan ke arah kiri. Namun tersangka kembali menekan dada korban menggunakan bantal hingga korban meninggal dunia.
Sekitar pukul 07.30 WIT, tersangka Luciana meninggalkan saksi bersama korban di tempat tidur tersebut. Saksi kemudian kembali ke lantai dua untuk bekerja.
Sekira pukul 08.30 WIT, saksi memberitahukan kepada tersangka Luciana bahwa korban telah meninggal dunia.
Pada pukul 08.40 WIT, Luciana pergi menggunakan ojek untuk membeli kain putih di Toko Mekar Jaya, yang beralamat di Jalan Trikora Wosi, Kampung Makassar.
Sekitar pukul 12.30 WIT, tersangka Luciana menyuruh suaminya Budi Christian, anaknya Febrian, serta saksi untuk membungkus jenazah korban menggunakan kain putih dan mengikatnya dengan tali rafia berwarna putih.
Jenazah korban yang sudah dibungkus tersebut kemudian dibiarkan selama tiga hari di atas tempat tidur.
Pada Sabtu, 29 November 2025, sekitar pukul 04.00 WIT, tersangka kembali beraksi dengan membawa jenazah korban menggunakan mobil Toyota Innova hitam.
Perbuatan mencurigakan ini diketahui oleh penggali kubur, Hengki Baransano, yang heran karena tersangka Luciana mencoba memakamkan korban dengan tidak layak dan tanpa kehadiran keluarga maupun pendeta. Hengki kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi, antara lain bantal putih berbercak darah, kasur springbed, dua kain putih, sapu ijuk, tali rafia, tikar, kain batik, daster, celana korban, satu unit mobil Toyota Innova DD 1173 GO, serta lima unit handphone milik para tersangka.
Kapolresta menjelaskan, para pelaku mengaku kesal karena korban dianggap tidak lagi mampu bekerja, sehingga tersangka melakukan kekerasan secara berulang yang menyebabkan kematian.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, meliputi pembunuhan berencana, pembunuhan, penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, membiarkan orang dalam kesesakan hingga mati, KDRT, menyembunyikan mayat, turut serta, dan membantu melakukan kejahatan. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Kasus ini masih dalam pendalaman penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya tindakan kriminal lain yang dilakukan para tersangka selama periode 2022-2025.
PSR-CP
