164 Kampung di Manokwari Ditargetkan Miliki RPJM, APDESI Gelar Pelatihan Penyusunan ‎

MANOKWARI, cahayapapua.id- Sebagian besar kampung di Kabupaten Manokwari hingga kini belum memiliki dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kampung. Menjawab persoalan tersebut, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) DPC Manokwari bersama Pemerintah Kabupaten Manokwari menggelar Pelatihan Penyusunan RPJM Kampung Tahun 2025 yang diikuti perwakilan dari 164 kampung.

‎Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Manokwari, Yan Ayomi, ditandai dengan pemukulan tifa dan penyematan tanda peserta di Swiss-Belhotel Manokwari, Rabu (23/9/2025).

‎Pelatihan ini menghadirkan narasumber dari Balai Besar Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BBPMD) Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi RI di Malang, Jawa Timur, serta berlangsung selama tiga hari, mulai 23 hingga 25 September 2025.

‎Dalam sambutannya, Bupati Manokwari melalui Plt. Sekda Yan Ayomi menekankan bahwa RPJM Kampung merupakan dokumen penting yang menjadi pedoman arah pembangunan sesuai kebutuhan, potensi, dan karakteristik masing-masing kampung.

‎“Dari total 164 kampung, masih banyak yang belum menyusun RPJM, bahkan ada kepala kampung yang masa jabatannya hampir berakhir namun belum memiliki dokumen tersebut,” ujar Ayomi.

‎Ia menambahkan, hadirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sebagai revisi dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang memperpanjang masa jabatan kepala kampung dari enam menjadi delapan tahun, merupakan terobosan yang memberi ruang lebih luas bagi kepala kampung untuk menyusun perencanaan pembangunan secara matang, berkesinambungan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

‎“Kegiatan ini terlaksana berkat kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Manokwari dengan APDESI, serta dukungan dari 164 pemerintah kampung. Kehadiran narasumber dari Balai Besar Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, yang sudah berpengalaman membimbing aparat desa di berbagai daerah, tentu akan memberikan manfaat besar bagi kita. Sebelumnya, sebanyak 60 sekretaris kampung dari Manokwari juga telah mengikuti pelatihan di Malang bersama narasumber yang sama, dan hasilnya terbukti bermanfaat,” lanjutnya.

‎Karena itu, ia berharap seluruh kepala kampung dan aparat kampung dapat mengikuti kegiatan tiga hari ini dengan serius, aktif, dan penuh semangat, agar hasilnya nyata berupa tersusunnya RPJM di seluruh kampung di Kabupaten Manokwari.

‎“Kegiatan ini bukanlah akhir, melainkan langkah awal. Pemerintah Kabupaten Manokwari akan terus berkomitmen meningkatkan kapasitas aparatur kampung melalui berbagai pelatihan, pendampingan, serta kolaborasi dengan pemerintah pusat dan organisasi mitra seperti APDESI. Tujuannya hanya satu: agar kampung-kampung kita semakin maju, mandiri, dan sejahtera,” tandasnya.

‎Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Manokwari, Jefry Sahuburua, menegaskan pentingnya kegiatan ini. Ia menjelaskan, sejak pemilihan kepala kampung pertama pada 2019, seharusnya penyusunan RPJM dilaksanakan enam bulan setelah pelantikan.

‎“Output dari kegiatan ini adalah tersusunnya RPJM untuk 164 kampung di Kabupaten Manokwari. Mau tidak mau, suka tidak suka, semua kampung wajib menyusun RPJM sebagai dasar perencanaan pembangunan,” tegas Jefry.

‎Menurutnya, revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang memperpanjang masa jabatan kepala kampung menjadi delapan tahun, harus dimanfaatkan secara optimal oleh para kepala kampung untuk memperkuat perannya dalam pembangunan.

‎PSR-CP