MANOKWARI, cahayapapua.id- Pemerintah Kabupaten Manokwari tengah mempersiapkan langkah besar dalam pembentukan Kota Madya Manokwari serta rencana pemindahan pusat pemerintahan kabupaten.
Bupati Manokwari, Hermus Indou, mengungkapkan bahwa pemekaran sejumlah distrik menjadi salah satu upaya utama untuk memenuhi persyaratan administratif pembentukan kota.
Beberapa distrik yang dipertimbangkan dalam pemekaran tersebut antara lain Distrik Manokwari Utara hingga Distrik Tanah Rubuh. Wilayah inilah yang nantinya dirancang untuk masuk dalam wilayah Kota Madya.
“Untuk kota ini nanti kita ambil distrik inti seperti Manokwari Utara, Manokwari Barat, Manokwari Timur, dan Manokwari Selatan dan Tanah Rubuh. Kalau kita potong, maka tidak cukup memenuhi persyaratan kota,” jelas Hermus kepada awak media di Manokwari, Kamis (19/6/2025)
Sementara itu, untuk wilayah Kabupaten Manokwari yang akan dipindahkan, direncanakan akan bergeser ke kawasan dataran Wapramasi. Wilayah tersebut dinilai telah memenuhi syarat untuk menjadi pusat pemerintahan kabupaten baru, dengan melibatkan distrik-distrik seperti distrik Warmare, Prafi, Aimasi, Masni Utara, Masni, Wasirawi, Moruj Mega, Sidey, hingga distrik Mokwam.
Bupati menambahkan bahwa proses ini tengah dalam tahap kajian. Pemerintah juga telah membentuk tim khusus untuk memastikan kesiapan lokasi yang strategis sebagai ibu kota baru Kabupaten Manokwari.
“Kami harus pastikan lokasi ibu kota bisa menampung aktivitas pemerintahan secara layak dan terintegrasi,” ujarnya.
Terkait kantor pemerintahan, ada dua alternatif yang dipertimbangkan. Pertama, jika Kota Madya resmi terbentuk, maka kantor Bupati Manokwari saat ini kemungkinan akan digunakan sebagai kantor sementara Pemerintah Kota Manokwari.
Sedangkan, alternatif kedua Kantor bupati digunakan oleh pemerintah kabupaten, sedangkan pemerintah kota menggunakan kantor bupati lama. Dan sekitarnya Pemerintah Kabupatenaka mulai menyiapkan infrastruktur di lokasi baru secara bertahap.
Target pembentukan Kota Madya ditetapkan pada rentang waktu 2027–2028, menunggu kesiapan internal serta menyesuaikan dengan kebijakan moratorium pembentukan daerah otonom baru (DOB) oleh pemerintah pusat.
“Memang moratorium masih berlaku, tapi kita harus terus menyiapkan diri. Kita bersaing dengan daerah-daerah lain di Indonesia yang juga belum memiliki kota, seperti Sulawesi Barat, Maluku Utara juga beberapa provinsi di Papua ,” tutur Hermus.
Langkah ini kemudian diharapkan menjadi bagian dari pemerataan pembangunan serta pelayanan publik yang lebih efektif di wilayah Manokwari.
PSR-CP
