Bawaslu Kembalikan Dana Hibah sebesar Rp1,3 Miliar kepada Pemkab Manokwari

MANOKWARI, cahayapapua.id- Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) mengembalikan dana hibah pelaksanaan Pilkada serentak 2024 kepada Pemerintah Kabupaten Manokwari sebesar Rp.1,353 miliar

Ketua Bawaslu Manokwari Samsudin Renuat mengungkapkan berdasarkan NPHD dengan Pemkab Manokwari, dana hibah Pilkada 2024 untuk Bawaslu Manokwari itu sebesar Rp19 miliar.

“Jadi hari ini menjadi hari terakhir dimana setelah berakhirnya tahapan Pilkada 2024, Bawaslu Manokwari wajib menyelesaikan yang namanya laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah maksimal tiga bulan dari penetapan pasangan calon tanggal 6 Februari 2025,” ucapnya.

Ia mengatakan, dana hibah yang diberikan tersebut Bawaslu Manokwari kemudian menggunakan untuk membiayai honorarium pengawas pemilihan kepala daerah, kesekretariatan, kelompok kerja, sewa gedung kantor.

“Tidak hanya itu, dana hibah juga digunakan untuk sewa kendaraan operasional, pemeliharaan operasional kendaraan dan perkantoran, advokasi pendampingan hukum, sosialisasi, dan sebagainya, “ungkap Samsudin

Namun ada beberapa catatan penting yang dapat kami sampaikan dalam pengembalian dana hibah tersebut, yakni penyaluran dana hibah dilakukan dalam empat termin.

Ia menjelaskan untuk Termin pertama, Pemkab Manokwari mencairkan dana hibah sebesar Rp5 miliar menggunakan APBD 2024. Sedangkan untuk termin kedua, akibat Pemkab Manokwari tidak kunjung mencairkan dana hibah berikutnya, Kemenkeu melakukan intersep atau mengambil alih penyaluran dana hibah dengan memotong DAU Manokwari sebesar Rp568 juta

Kemenkeu kembali melakukan intersep termin ketiga dengan menyalurkan dana hibah sebesar Rp9,2 miliar dengan memotong Dana Bagi Hasil (DBH) migas Pemkab Manokwari.

Selanjutnya, karena kas daerah sudah kosong, maka dana hibah termin keempat sebesar Rp4,1 miliar disalurkan melalui realokasi APBN murni dari Bawaslu RI sesuai Surat Kemenkeu RI tentang penyelesaian sisa kewajiban Pendanaan Pilkada untuk enam Kabupaten.

“Dengan adanya dana talangan dari Bawaslu RI, maka Bawaslu Manokwari utuh menerima dana hibah sebesar Rp19 miliar sesuai dengan NPHD,” ujarnya.

Dengan empat termin pembayaran tersebut, dana hibah yang merupakan transfer dari Pemkab Manokwari berjumlah Rp14,857 miliar dan realisasi penggunaan anggaran sebesar Rp13,504 miliar sehingga sisa anggaran Rp1,353 miliar.

Sedangkan realokasi APBN melalui Bawaslu RI, Rp4,142 miliar, kemudian realisasi penggunaan anggaran sebesar Rp2,884 miliar sehingga sisa anggaran Rp1,258 miliar.

“Sisa anggaran dari realokasi APBN Bawaslu RI sebesar Rp1,258 miliar sudah kita kembalikan pada Desember 2024 ke kas APBN Bawaslu RI. Secara aturan, tidak boleh melewati tahun 2024,” katanya.

Sedangkan sisa anggaran dari Pemkab Manokwari Rp1,353 miliar adalah yang dikembalikan hari ini dan anggaran tersebut sudah ditransfer ke rekening kas daerah Pemkab Manokwari.

“Karena itu untuk LPJ yang kita serahkan pada Pemkab Manokwari ada dua jenis yaitu LPJ penggunaan anggaran APBN dan LPJ penggunaan anggaran APBD,” jelasnya.

Wakil Bupati Manokwari H Mugiyono mengatakan, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bawaslu Kabupaten Manokwari atas komitmennya dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah, khususnya terkait pengembalian dana hibah ini.

“Langkah ini mencerminkan transparansi dan akuntabilitas yang menjadi pilar utama pemerintahan kita, ” Tuturnya.

Dana hibah merupakan salah satu instrumen penting dalam pembangunan daerah, namun penggunaannya harus sesuai dengan peraturan dan prinsip kehati-hatian.

“Pemkab Manokwari berkomitmen penuh untuk memastikan pengembalian dana hibah dikelola secara efektif, efisien, dan tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat Manokwari,” ujar Mugiyono

 

 

PSR-CP