MANOKWARI, cahayapapua.id- Pj. Gubernur Ali Baham Temongmer, menyerahkan DPA SKPD Tahun 2025, Kamis (30/12025). Penyerahan DPA SKPD sebagai tanda dimulainya pelaksanaan anggaran tahun 2025.
Penyerahan DPA SKPD Tahun 2025, diserahkan secara simbolis kepada Sekda Papua Barat, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Sekwan, Bapenda, Dinas Koperasi UMKM, BPSDM, dan Badan Kepegawaian Daerah. Penyerahan ditandai dengan pembacaan dan penandatanganan pakta integritas.
“saya memberikan apresiasi kepada seluruh perangkat daerah atas kesigapan dan respon yang baik, sehingga penyesuaian rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat terlaksana dengan baik, walaupun penyesuaian tersebut sangatlah tidak mudah, ” Ujar Ali Baham
Ali Baham menuturkan APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2025 adalah sebesar Rp 3.570.278.052.654,00 yang terbagi dalam 48 DPA SKPD, dipergunakan untuk membiayai seluruh kegiatan di Provinsi Papua Barat, yang tercakup dalam 6 urusan wajib pelayanan dasar; 18 urusan wajib bukan pelayanan dasar; 8 urusan pilihan; 2 unsur pendukung urusan pemerintahan; 5 unsur penunjang urusan pemerintahan; 1 unsur pengawasan urusan pemerintahan; dan 1 unsur pemerintahan umum;
Ali Baham juga mengingatkan kepada para pimpinan perangkat daerah di lingkup Pemprov Papua Barat sebagai pengguna anggaran maupun yang diberikan kuasa sebagai kuasa pengguna anggaran untuk senantiasa bekerja lebih sungguh-sungguh disertai dengan niat yang tulus untuk membangun Provinsi Papua Barat ini.
“Oleh karena itu, saya meminta kepada pimpinan perangkat daerah untuk segera mempersiapkan langkah-langkah teknis lebih lanjut, sesuai dengan jadwal kegiatan yang telah ditetapkan, agar efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan anggaran di masing-masing perangkat daerah dapat dilaksanakan lebih baik, lebih cepat tidak menumpuk pada akhir tahun, agar sasaran dan target pembangunan dapat tercapai sesuai rencana,”katanya.
Ia juga berharap adanya informasi yang transparan kepada seluruh stakeholder, sehingga uang rakyat yang tercantum dalam dokumen anggaran, dapat dipersiapkan dan dikelola secara bertanggung jawab, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Namun laporan dimaksud tentunya harus memenuhi prinsip tepat waktu, dan disusun mengikuti standar akuntansi pemerintah, ” Ucapnya.
Terkait Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, Sambil Menunggu Arahan Lebih Lanjut Menteri Dalam Negeri Terhadap Intruksi Presiden Tersebut, Ali Baham juga meminta kepada Pimpinan Perangkat Daerah untuk melakukan efisiensi dengan langkah-langkah, diantaranya :
- Membatasi Belanja Untuk Kegiatan Yang Bersifat Seremonial, Kajian, Study Banding, Pencetakan, Publikasi Dan Seminar / Focus Group Disscusion;
- Mengurangi Belanja Perjalanan Dinas;
- Membatasi Belanja Honorarium;
- Mengurangi Belanja Yang Bersifat Pendukung Dan Tidak Memiliki Output Yang Terukur;
- Memfokuskan Alokasi Anggaran Belanja Pada Target Kinerja Pelayanan Publik.
Selanjutnya akan dilakukan pergeseran yang diperlukan dari hasil refocussing sesuai inpres dimaksud.
PSR-CP
